Polemik terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak terus menjadi perbincangan hangat. Berbagai pihak mengemukakan pandangan yang beragam dengan argumentasi masing-masing, menciptakan bola liar opini publik.
Spekulasi Pengunduran Pelantikan
Sebagian pihak berasumsi bahwa pelantikan kemungkinan besar akan ditunda. Hal ini dipicu oleh pernyataan Wamendagri Bima Arya dan anggota Komisi III DPR RI, serta fakta bahwa proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada baru akan selesai pada 13 Maret 2025. Pendapat tersebut sah-sah saja dan patut dihargai sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Keyakinan pada Jadwal yang Sudah Diatur
Namun, saya pribadi meyakini bahwa pelantikan kepala daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 80/2024. Perpres ini secara tegas menetapkan:
- 7 Februari 2025: Pelantikan gubernur dan wakil gubernur.
- 10 Februari 2025: Pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Sebagai produk hukum positif, Perpres bersifat mengikat dan wajib dipatuhi, kecuali jika ada Perpres baru atau regulasi yang memiliki kedudukan lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Proses MK dan Tantangan Pilkada Serentak
Memang, Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan besar dalam menyelesaikan sengketa Pilkada serentak untuk 545 daerah. Angka ini meningkat 300% dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya yang berlangsung dalam tiga tahapan selama lima tahun. Meski begitu, sesuai aturan, MK diberi waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara sengketa Pilkada yang sifatnya final dan mengikat.
Jika Terjadi Pengunduran
Apabila pengunduran pelantikan terjadi, sebagian pelaksana tugas (Plt) kepala daerah kemungkinan akan diperpanjang masa jabatannya. Namun, saya tetap optimis bahwa pelantikan akan dilaksanakan sesuai jadwal, terutama bagi pasangan calon yang tidak berperkara dan telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU pada 9 Januari 2025.
Keputusan KPU ini memang bukan alat bukti hukum, tetapi menjadi petunjuk kuat bahwa pelantikan Pilkada akan berjalan sesuai dengan Perpres No. 80/2024.
Terlepas dari segala tantangan dan spekulasi, keyakinan saya pada pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal tetap kokoh. Mari kita nantikan bersama dan berdoa agar proses ini berjalan lancar. Amin.
Penulis :
Ruyanto #Pengamat & Pemerhati Politik # Tim Transisi Kabupaten Indramayu