JAKARTA #Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali menjadi perhatian. Bukan hanya karena regulasi ini akan menentukan wajah penyelenggaraan pemilu mendatang, tetapi juga karena proses penyusunannya menyangkut kepentingan banyak kekuatan politik, termasuk partai politik yang saat ini belum memiliki kursi di parlemen.
Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menyoroti belum adanya kepastian jadwal komunikasi antara DPR RI, pemerintah, dan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan RUU Pemilu.
Mahfuz menyampaikan bahwa informasi mengenai rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen sudah diterima sebanyak dua kali. Namun, hingga Minggu (30/8/2026), belum ada kepastian mengenai jadwal resmi pertemuan tersebut.
“Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti,” kata Mahfuz dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, kondisi tersebut juga dirasakan oleh sejumlah partai politik non-parlemen lainnya yang telah ditanyakan mengenai agenda komunikasi tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena RUU Pemilu bukan sekadar produk hukum teknis. Regulasi tersebut akan menentukan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi representasi politik serta bagaimana peserta pemilu memperoleh ruang yang setara dalam sistem demokrasi.
Partai Non-Parlemen Menunggu Kepastian Ruang Dialog
Mahfuz mengkritik lambatnya koordinasi antara DPR RI, pemerintah, dan partai politik non-parlemen.
Ia mengungkapkan, hingga kini DPR RI belum memberikan kepastian mengenai agenda silaturahmi atau komunikasi bersama koalisi partai politik di luar Senayan.
Dalam konteks demokrasi, keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi pemilu menjadi bagian penting agar aturan yang lahir tidak hanya merepresentasikan kepentingan kelompok yang sudah memiliki kekuatan politik di parlemen.
Terlebih, partai non-parlemen tetap merupakan bagian dari peserta dan aktor politik yang memiliki konstituen. Mereka juga berpotensi mengikuti kontestasi pemilu berikutnya.
Mahfuz mengatakan, komunikasi internal antar-sekretaris jenderal partai politik koalisi menunjukkan adanya kondisi saling menunggu di antara para pembentuk undang-undang.
Situasi tersebut menggambarkan bahwa proses penyusunan regulasi pemilu masih membutuhkan koordinasi yang lebih terstruktur antara DPR, pemerintah, dan kekuatan politik di luar parlemen.
DPR Disebut Masih Menunggu Konsep Pemerintah
Menurut Mahfuz, salah satu persoalan dalam proses tersebut adalah DPR yang disebut masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah.
“Mereka mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan RUU Pemilu masih berada dalam tahap pencarian formulasi.
Dalam tahap seperti ini, komunikasi terbuka menjadi penting. Semakin banyak perspektif yang dapat dihimpun sejak awal, semakin besar peluang regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan berbagai peserta pemilu.
Namun, komunikasi juga perlu dilakukan dengan mekanisme yang jelas. Bukan hanya berupa informasi bahwa dialog akan dilakukan, melainkan dilengkapi jadwal, agenda, pihak yang diundang, serta ruang untuk menyampaikan gagasan secara substantif.
Gelora Dorong Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Salah satu gagasan yang disampaikan Partai Gelora adalah penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Mahfuz menyebut usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi serta bagian dari upaya melakukan sinkronisasi dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Bagi Gelora, penghapusan ambang batas parlemen perlu diikuti dengan penguatan aturan mengenai pembentukan fraksi di parlemen.
Dengan demikian, kekhawatiran bahwa terlalu banyak partai politik akan masuk parlemen dan mengganggu efektivitas kerja lembaga legislatif dapat dijawab melalui regulasi mengenai kelembagaan parlemen.
“Efektivitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang Lembaga Perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” kata Mahfuz.
Gagasan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai desain sistem kepartaian dan parlemen Indonesia.
Ambang Batas Bukan Satu-Satunya Ukuran Efektivitas Parlemen
Secara sederhana, ambang batas parlemen merupakan persentase minimum suara yang harus diperoleh partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Kebijakan tersebut selama ini antara lain dimaksudkan untuk mendorong penyederhanaan jumlah partai di parlemen sehingga proses pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih efektif.
Namun, persoalan efektivitas parlemen tidak berhenti pada jumlah partai.
Kualitas legislasi, kedisiplinan anggota, mekanisme pembentukan fraksi, transparansi pengambilan keputusan, serta kemampuan parlemen menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan juga menjadi faktor penting.
Karena itu, perdebatan mengenai ambang batas parlemen sebaiknya tidak hanya ditempatkan sebagai pertarungan antara partai besar dan kecil.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pemilu mampu menghasilkan representasi rakyat yang adil sekaligus parlemen yang efektif.
Di sinilah publik perlu mendapatkan ruang untuk memahami persoalan secara utuh.
Komunikasi dengan Seluruh Partai Tetap Berjalan
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya memastikan bahwa komunikasi mengenai RUU Pemilu tetap berlangsung dengan seluruh fraksi partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“RUU Pemilu tentu saja apakah itu secara resmi ataupun tidak secara resmi, kita tetap melakukan pembicaraan dengan seluruh partai politik,” kata Puan.
Puan tidak menjelaskan secara rinci kapan pembahasan formal RUU Pemilu akan dimulai.
Namun, ia memastikan proses komunikasi terus dilakukan untuk merumuskan formulasi terbaik sebelum pembahasan masuk ke tingkat komisi.
“Terus akan dibicarakan yang terbaik, nanti prosesnya bagaimana, seperti apa, itu tetap akan dibicarakan di komisi,” ujarnya.
Pernyataan Puan tersebut menjadi perspektif penting dalam melihat polemik ini secara berimbang. Di satu sisi, Partai Gelora mempertanyakan belum adanya kepastian jadwal pelibatan partai non-parlemen. Di sisi lain, pimpinan DPR menyatakan komunikasi dengan partai politik tetap berjalan.
Artinya, persoalan yang muncul bukan semata-mata ada atau tidak adanya komunikasi, tetapi juga seberapa terstruktur, terbuka, dan inklusif proses komunikasi tersebut dilakukan.
Publik Perlu Mengawal Proses, Bukan Sekadar Hasil
RUU Pemilu merupakan regulasi yang memiliki dampak panjang terhadap kehidupan demokrasi Indonesia.
Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak hanya muncul ketika undang-undang telah selesai disahkan. Masyarakat justru perlu mengikuti proses sejak tahap penyusunan konsep, konsultasi publik, pembahasan antar-lembaga, hingga pengambilan keputusan.
Keterlibatan publik dapat menjadi mekanisme kontrol agar perubahan aturan pemilu tidak hanya menguntungkan kelompok politik tertentu.
Bagi partai politik non-parlemen, ruang dialog juga menjadi kesempatan untuk menyampaikan gagasan dan memperjuangkan aspirasi konstituen mereka.
Sementara bagi DPR dan pemerintah, keterbukaan dalam proses pembahasan dapat memperkuat legitimasi regulasi yang nantinya dihasilkan.
Dengan demikian, perbedaan pandangan mengenai ambang batas parlemen tidak harus berakhir sebagai konflik politik. Perbedaan tersebut justru dapat menjadi bahan untuk mencari desain demokrasi yang lebih representatif.
Mencari Titik Temu antara Representasi dan Efektivitas
Perdebatan RUU Pemilu pada akhirnya membawa masyarakat pada sebuah pertanyaan mendasar: bagaimana menciptakan sistem pemilu yang mampu mengakomodasi suara rakyat tanpa membuat parlemen kehilangan efektivitasnya?
Tidak ada sistem yang sempurna.
Sistem dengan banyak partai dapat memperluas representasi politik, tetapi berpotensi membuat proses politik lebih kompleks. Sebaliknya, penyederhanaan jumlah partai dapat membuat proses pengambilan keputusan lebih sederhana, tetapi berisiko mengurangi ruang representasi kelompok politik tertentu.
Karena itu, solusi tidak harus berhenti pada mempertahankan atau menghapus ambang batas parlemen.
Pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan kombinasi berbagai instrumen, mulai dari penguatan mekanisme pembentukan fraksi, pengaturan kelembagaan DPR, tata kelola kepartaian, sistem konversi suara menjadi kursi, hingga mekanisme pendidikan politik kepada masyarakat.
Yang terpenting, seluruh perubahan harus berangkat dari prinsip bahwa suara rakyat merupakan fondasi utama demokrasi.
RUU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Sorotan Mahfuz Sidik terhadap lambatnya kepastian pelibatan partai non-parlemen seharusnya menjadi pengingat bahwa kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memiliki kursi di ruang pembahasan.
Kualitas regulasi juga ditentukan oleh seberapa luas perspektif yang dipertimbangkan sebelum keputusan dibuat.
DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses pembahasan RUU Pemilu berlangsung transparan, terukur, dan memberikan ruang dialog yang proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan.
Partai politik, termasuk partai non-parlemen, juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan gagasan yang rasional dan berbasis kepentingan publik.
Sementara masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton.
Publik perlu memahami setiap perubahan aturan pemilu karena pada akhirnya regulasi tersebut akan menentukan bagaimana suara mereka diterjemahkan menjadi kekuasaan politik.
Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang memenangkan pemilu. Demokrasi juga tentang memastikan setiap suara mendapatkan tempat, setiap gagasan mendapatkan ruang, dan setiap aturan dibuat untuk kepentingan rakyat.
Jika proses pembahasan RUU Pemilu mampu mempertemukan kepentingan tersebut melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, maka perbedaan pandangan mengenai ambang batas parlemen justru dapat menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.











