MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus CSR BI Rp28,38 Miliar, Satori dan Heri Gunawan Bisa Dijemput Paksa

JAKARTA # Kepastian hukum menjadi salah satu harapan terbesar masyarakat dalam setiap proses pemberantasan korupsi. Ketika sebuah perkara telah masuk tahap penyidikan, tersangka telah ditetapkan, dan alat bukti terus dikumpulkan, publik tentu berharap proses hukum dapat berjalan secara konsisten hingga tuntas.

Harapan itulah yang kembali disuarakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.

Bacaan Lainnya

MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan perkara tersebut, termasuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua tersangka anggota DPR RI, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah tegas dan terukur penting dilakukan agar penanganan perkara tidak terus berlarut-larut serta memberikan kepastian kepada semua pihak.

MAKI Dorong KPK Segera Menuntaskan Perkara

Boyamin Saiman mengatakan KPK perlu segera melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan dengan prinsip kepastian, profesionalitas, serta tetap menjunjung tinggi hak setiap pihak dalam proses hukum.

“Ya segera jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka. Kita minta KPK segera menuntaskan kasus CSR BI. Ini sudah terlalu lama kasusnya dibiarkan tanpa ada kepastian hukum,” kata Boyamin, Rabu (9/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK telah melalui serangkaian tahapan penyidikan. KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan kemudian menetapkan Satori serta Heri Gunawan sebagai tersangka.

Bagi publik, percepatan penyelesaian perkara bukan semata soal seberapa cepat seseorang diproses. Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah proses hukum yang jelas, transparan, berdasarkan alat bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi. Ketika suatu perkara dibiarkan terlalu lama tanpa perkembangan yang jelas, ruang spekulasi akan semakin terbuka dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum berpotensi terpengaruh.

Mangkir dari Pemeriksaan dan Pentingnya Kepastian Proses Hukum

MAKI berharap KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara, Satori tidak menghadiri pemeriksaan KPK pada Senin, 31 Agustus 2026. Sementara Heri Gunawan sebelumnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Boyamin berpandangan bahwa apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan sesuai ketentuan yang berlaku, aparat penegak hukum memiliki mekanisme hukum untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan.

Menurutnya, langkah berupa upaya paksa dapat dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum acara apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

“Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa,” ujar Boyamin.

Namun, langkah tersebut tentu berada dalam kewenangan penyidik dan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Prinsip pentingnya adalah setiap panggilan, pemeriksaan, maupun tindakan hukum harus memiliki dasar yang jelas serta tetap menghormati hak-hak para pihak.

Dalam negara hukum, ketegasan tidak berarti mengabaikan prosedur. Sebaliknya, ketegasan justru harus hadir melalui pelaksanaan hukum yang konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif.

Perkara Bermula dari Analisis PPATK dan Pengaduan Masyarakat

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020-2023 menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang pada prinsipnya berkaitan dengan program sosial dan pemberdayaan.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pencarian dan pengamanan alat bukti.

Salah satunya adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Selanjutnya, Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan, yang saat itu terkait dengan Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya kini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku. Status tersangka sendiri belum berarti seseorang telah terbukti bersalah secara hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap dilakukan melalui proses peradilan.

Prinsip ini penting dipahami masyarakat agar pengawalan terhadap pemberantasan korupsi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak atas proses hukum yang adil.

MAKI Nilai Bukti yang Dikumpulkan Harus Segera Diuji dalam Proses Hukum

Boyamin menilai KPK telah memiliki cukup perkembangan dalam penyidikan perkara tersebut untuk melanjutkan proses hukum. Ia menyebut penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, serta bukti elektronik.

Selain itu, selama penyidikan berlangsung, KPK disebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kedua tersangka.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik. Apalagi yang ditunggu,” katanya.

Pernyataan MAKI tersebut merupakan pandangan dari organisasi masyarakat sipil yang selama ini menaruh perhatian terhadap pemberantasan korupsi. Sementara itu, penilaian resmi mengenai kecukupan alat bukti untuk membawa perkara ke tahap berikutnya tetap menjadi bagian dari proses dan kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sinilah pentingnya transparansi perkembangan perkara. Masyarakat tidak harus mengetahui seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia, tetapi publik patut memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan penanganan kasus.

Komunikasi publik yang baik dapat mencegah munculnya spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan bahwa penanganan perkara berjalan secara profesional.

Ketegasan Penegakan Hukum Menjadi Harapan Bersama

MAKI meminta KPK tidak terus melakukan buying time atau mengulur waktu dalam penanganan perkara tersebut. Boyamin berharap perkara segera memperoleh kepastian, baik melalui kelanjutan penyidikan maupun tahap hukum berikutnya sesuai hasil pemeriksaan.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” katanya.

Dorongan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum. Dalam sistem demokrasi, masyarakat sipil memiliki peran penting untuk memberikan kritik, masukan, dan pengawasan secara konstruktif.

Pengawasan publik bukan berarti mengintervensi independensi penyidik. Justru pengawasan yang sehat dapat menjadi pengingat bahwa setiap institusi negara memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, terbuka, dan akuntabel.

Bagi KPK, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara kecepatan dan ketelitian. Perkara korupsi tidak boleh ditangani secara tergesa-gesa tanpa dasar pembuktian yang kuat. Namun, proses yang terlalu lama tanpa kejelasan perkembangan juga berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Karena itu, penyelesaian perkara secara tuntas, terukur, dan sesuai hukum menjadi jalan terbaik untuk menjawab harapan publik.

Publik: Dana Sosial Harus Memberi Manfaat yang Nyata

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK juga menjadi pengingat penting mengenai pengelolaan dana sosial dan program pemberdayaan.

Dana yang dialokasikan untuk kegiatan sosial pada dasarnya diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketika dana semacam itu diduga disalahgunakan, dampaknya bukan hanya berupa kerugian secara finansial. Kepercayaan masyarakat terhadap program sosial, institusi, dan mekanisme penyaluran bantuan juga dapat ikut terganggu.

Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan dana sosial harus terus diperkuat. Transparansi penyaluran, kejelasan penerima manfaat, dokumentasi program, audit, dan keterbukaan informasi merupakan sejumlah langkah yang penting untuk mencegah penyimpangan.

Masyarakat pun memiliki peran. Warga dapat berpartisipasi dengan mengawasi program yang menggunakan dana publik atau dana sosial, menyampaikan informasi melalui mekanisme pengaduan yang tersedia, dan memastikan kritik dilakukan berdasarkan fakta.

Partisipasi publik yang bertanggung jawab merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih.

KPK Diharapkan Memberikan Kepastian Perkembangan Perkara

Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam penanganan KPK. Satori dan Heri Gunawan belum ditahan, meskipun penetapan tersangka dilakukan pada 7 Agustus 2025.

MAKI berharap KPK segera mengambil langkah sesuai perkembangan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, setiap tindakan hukum terhadap para tersangka harus tetap dilaksanakan secara objektif dan memberikan ruang bagi penggunaan hak-hak hukum mereka.

Kejelasan dari KPK mengenai agenda pemeriksaan berikutnya dan perkembangan perkara akan menjadi informasi penting bagi publik. Transparansi yang proporsional dapat menunjukkan bahwa penanganan perkara tetap berjalan tanpa mengorbankan kerahasiaan materi penyidikan.

Pada akhirnya, penyelesaian sebuah perkara korupsi bukan hanya tentang menghukum mereka yang terbukti bersalah. Yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh proses berjalan dengan benar sehingga keadilan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Menuntaskan Perkara, Memulihkan Kepercayaan

Desakan MAKI kepada KPK mencerminkan satu harapan yang lebih besar: pemberantasan korupsi harus menghadirkan kepastian dan tidak berhenti di tengah jalan.

Publik membutuhkan bukti bahwa setiap dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat akan ditangani secara serius. Di sisi lain, semua pihak yang menjalani proses hukum juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai ketentuan.

Ketegasan dan keadilan tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK menjadi momentum untuk terus memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial. Penegakan hukum yang tuntas diharapkan bukan hanya memberikan jawaban terhadap perkara yang sedang berjalan, tetapi juga menjadi pelajaran agar sistem pengelolaan dana publik dan sosial semakin kuat di masa depan.

Masyarakat tentu menunggu perkembangan selanjutnya. Harapannya sederhana namun penting: proses hukum berjalan tanpa diskriminasi, berdasarkan bukti, sesuai prosedur, dan diselesaikan hingga memberikan kepastian.

Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap hukum dibangun bukan hanya melalui janji, melainkan melalui keberanian untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, adil, dan terbuka.

Recap Pantura Journalist

  • MAKI meminta KPK segera menuntaskan perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK senilai Rp28,38 miliar.
  • KPK didorong segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan.
  • MAKI menilai kedua tersangka dapat dikenai langkah hukum sesuai ketentuan apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
  • Satori disebut tidak menghadiri pemeriksaan pada 31 Agustus 2026.
  • Heri Gunawan sebelumnya disebut tidak menghadiri pemeriksaan pada 11 Juni 2026.
  • Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023.
  • Penyidikan KPK bermula dari hasil analisis PPATK dan pengaduan masyarakat.
  • KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
  • Sejumlah lokasi telah digeledah, termasuk Gedung BI pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
  • Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
  • MAKI menilai KPK telah mengumpulkan berbagai alat bukti selama penyidikan.
  • Artikel menekankan pentingnya kepastian hukum, transparansi, pengawasan publik, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
  • Dana sosial harus dikelola secara transparan agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
  • Penuntasan perkara diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *