Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur, Perkuat Substansi Demokrasi

JAKARTA # Demokrasi tidak semestinya diukur dari panjangnya prosedur, melainkan dari seberapa besar proses politik mampu memberi ruang yang adil bagi masyarakat untuk menentukan pilihan. Pandangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, saat menyoroti rencana revisi Undang-Undang Pemilu untuk menghadapi Pemilu 2029.

Mahfuz menilai revisi regulasi Pemilu perlu diarahkan untuk menyederhanakan prosedur dan mekanisme tahapan pemilu. Menurutnya, penyederhanaan diperlukan agar energi politik tidak terlalu banyak terserap pada urusan administratif dan teknis, sementara ruang untuk pendidikan politik, sosialisasi, serta adu gagasan justru terbatas.

Bacaan Lainnya

“Pada pemilu tahun 2024, waktu dan sumber daya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis,” kata Mahfuz dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Waktu Panjang untuk Verifikasi, Ruang Pendek untuk Adu Gagasan

Mahfuz memberikan perhatian khusus terhadap panjangnya proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu maupun calon anggota legislatif. Ia menyebut proses tersebut dapat menghabiskan waktu hingga sekitar satu setengah tahun.

Di sisi lain, tahapan sosialisasi dan kampanye hanya memiliki waktu sekitar dua setengah bulan.

Kondisi tersebut, menurut Mahfuz, perlu menjadi bahan evaluasi dalam merancang sistem Pemilu 2029. Ia menilai demokrasi akan lebih berkualitas apabila peserta pemilu memiliki ruang yang memadai untuk menyampaikan gagasan, program, serta menawarkan solusi kepada masyarakat.

“Sementara tahapan sosialisasi dan kampanye hanya punya waktu dua setengah bulan. Akibatnya, proses demokrasi kita lebih dominan prosedur daripada substansinya,” ujar Mahfuz.

Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kepentingan partai politik. Bagi masyarakat sebagai pemilih, desain tahapan pemilu turut menentukan seberapa luas kesempatan mereka memperoleh informasi mengenai peserta dan calon yang akan dipilih.

Semakin sehat ruang pertukaran gagasan, semakin besar pula peluang pemilih membuat keputusan berdasarkan informasi dan pertimbangan yang matang.

Partai Peserta Pemilu Diusulkan Cukup Mendaftar Ulang

Salah satu usulan Partai Gelora adalah penyederhanaan proses bagi partai politik yang sebelumnya sudah menjadi peserta pemilu.

Mahfuz mengatakan, partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya seharusnya cukup diwajibkan melakukan pendaftaran ulang dengan melengkapi persyaratan administratif.

Menurutnya, verifikasi faktual tidak perlu dilakukan kembali apabila partai politik tersebut tidak mengalami perubahan nama maupun akta pendirian.

“Tidak perlu lagi verifikasi faktual sepanjang partai itu tidak berubah nama dan akta pendiriannya,” tegas Mahfuz.

Gagasan tersebut pada dasarnya menempatkan efisiensi sebagai salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, penyederhanaan prosedur tetap perlu dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan seluruh peserta memenuhi ketentuan hukum secara transparan.

Dengan demikian, efisiensi tidak mengurangi prinsip kesetaraan maupun kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Ambang Batas Parlemen Kembali Menjadi Sorotan

Selain persoalan tahapan pemilu, Partai Gelora juga mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen.

Mahfuz menyebut usulan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi serta bagian dari upaya sinkronisasi dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Isu ambang batas parlemen memiliki konsekuensi penting terhadap representasi politik. Penghapusan ambang batas berpotensi membuka ruang lebih besar bagi suara pemilih untuk memperoleh representasi di parlemen.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa semakin banyak partai yang memperoleh kursi dapat berdampak pada efektivitas kerja lembaga legislatif.

Partai Gelora menawarkan pendekatan berbeda. Alih-alih mempertahankan ambang batas parlemen, mereka mendorong penguatan persyaratan pembentukan fraksi di parlemen.

“Efektivitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang Lembaga Perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” kata Mahfuz.

Pandangan ini memperlihatkan bahwa persoalan representasi tidak semata-mata harus diselesaikan melalui ambang batas perolehan suara. Regulasi mengenai bagaimana anggota parlemen bekerja, membentuk fraksi, mengambil keputusan, dan menjalankan fungsi legislasi serta pengawasan juga menjadi bagian penting dari kualitas demokrasi.

Partai Kecil dan Non-Parlemen Ingin Ikut Didengar

Mahfuz juga menekankan pentingnya memastikan proses revisi UU Pemilu tidak hanya menjadi ruang pembahasan bagi partai-partai besar.

Partai Gelora mendorong agar kepentingan partai kecil dan partai non-parlemen turut memperoleh ruang dalam pembahasan regulasi.

“Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodir kepentingan partai-partai kecil dan non-parlemen,” kata Mahfuz Sidik.

Gagasan tersebut penting dalam perspektif demokrasi yang inklusif. Sistem pemilu seharusnya tidak hanya dirancang berdasarkan kepentingan pihak yang telah memiliki posisi kuat dalam sistem politik, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi kelompok politik yang belum memperoleh kursi di parlemen.

Dalam konteks ini, keterlibatan publik dan kelompok masyarakat sipil menjadi penting agar revisi UU Pemilu tidak hanya menghasilkan perubahan teknis, tetapi juga memperbaiki kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Komunikasi Lintas Sektor Dinilai Menjadi Kunci

Untuk mengawal agenda perubahan regulasi tersebut, Partai Gelora menyatakan akan mengoptimalkan komunikasi dengan berbagai pihak.

Mahfuz menyebut komunikasi diperlukan dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, maupun kelompok masyarakat sipil.

Dalam waktu dekat, Partai Gelora juga mengagendakan pertemuan khusus dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu demokrasi dan pemilu.

“Langkah ini diambil guna menyelaraskan substansi draf usulan serta memperkuat daya tawar advokasi atas sistem pemilu yang lebih demokratis,” kata Mahfuz.

Pendekatan lintas sektor tersebut menjadi penting karena UU Pemilu akan berdampak langsung terhadap seluruh peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemegang hak pilih.

Semakin banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan, semakin besar pula peluang regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial dan mampu menjawab persoalan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

DPR, Pemerintah dan Partai Non-Parlemen Masih Dinilai Saling Menunggu

Di tengah dorongan tersebut, Mahfuz menyoroti belum adanya kepastian komunikasi antara DPR RI, pemerintah, dan partai politik non-parlemen terkait kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali menerima informasi mengenai rencana silaturahmi bersama koalisi partai di luar Senayan. Namun, hingga kini belum terdapat jadwal resmi yang pasti.

“Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi,” ujar Mahfuz.

Menurut dia, komunikasi internal antarsekretaris jenderal partai politik koalisi juga menunjukkan adanya kondisi saling menunggu di tingkat pembentuk undang-undang.

“DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Mereka mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses revisi regulasi Pemilu masih membutuhkan komunikasi politik yang lebih terstruktur dan terbuka.

Revisi UU Pemilu dan Harapan Demokrasi yang Lebih Substantif

Perdebatan mengenai revisi UU Pemilu pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai pasal, jadwal, verifikasi atau ambang batas. Di balik seluruh persoalan teknis tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: demokrasi seperti apa yang ingin dibangun untuk Pemilu 2029?

Penyederhanaan prosedur dapat menjadi langkah positif apabila diarahkan untuk memberikan lebih banyak ruang bagi pendidikan politik dan pertukaran gagasan. Begitu pula pengaturan ambang batas harus mempertimbangkan keseimbangan antara representasi suara rakyat dan efektivitas kerja parlemen.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan proses penyusunan regulasi dilakukan secara transparan, partisipatif dan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan.

Bagi masyarakat, revisi UU Pemilu idealnya bukan sekadar pergantian aturan menjelang pesta demokrasi berikutnya. Perubahan tersebut harus menjadi kesempatan memperbaiki pengalaman pemilu sebelumnya.

Pemilu yang baik bukan hanya pemilu yang selesai diselenggarakan sesuai jadwal. Pemilu yang berkualitas adalah pemilu yang memberikan kesempatan setara kepada peserta, informasi yang memadai kepada pemilih, serta menghasilkan proses politik yang semakin dipercaya masyarakat.

Karena itu, gagasan untuk menyederhanakan prosedur perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: mengurangi beban administratif tanpa mengurangi integritas, memperluas partisipasi tanpa mengorbankan efektivitas, dan memperkuat kompetisi politik tanpa menghilangkan keadilan.

Pemilu 2029 masih berada di depan. Justru karena masih tersedia waktu, pembahasan regulasinya perlu dilakukan dengan kepala dingin, melibatkan sebanyak mungkin pihak, serta berorientasi pada kepentingan publik.

Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang bebas dari perbedaan pandangan, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan tersebut menjadi aturan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh warga negara.

Recap Pantura Journalist

  • Mahfuz Sidik menilai revisi UU Pemilu perlu menyederhanakan prosedur dan mekanisme tahapan pemilu.
  • Menurut Mahfuz, Pemilu 2024 menyerap banyak waktu dan sumber daya politik untuk urusan administratif dan teknis.
  • Pendaftaran dan verifikasi partai serta caleg disebut dapat berlangsung sekitar 1,5 tahun.
  • Sementara waktu sosialisasi dan kampanye disebut hanya sekitar 2,5 bulan.
  • Partai Gelora mengusulkan partai peserta pemilu sebelumnya cukup melakukan pendaftaran ulang secara administratif.
  • Verifikasi faktual diusulkan tidak perlu dilakukan kembali apabila nama dan akta pendirian partai tidak berubah.
  • Partai Gelora mendorong penghapusan ambang batas parlemen.
  • Sebagai antisipasi terhadap kekhawatiran fragmentasi parlemen, Gelora mengusulkan penguatan aturan pembentukan fraksi.
  • Partai Gelora mendorong agar partai kecil dan non-parlemen lebih terakomodasi dalam revisi UU Pemilu.
  • Gelora berencana memperkuat komunikasi dengan pemerintah, DPR, dan organisasi masyarakat sipil.
  • Mahfuz menyoroti belum adanya kepastian jadwal komunikasi DPR dengan koalisi partai non-parlemen.
  • Revisi UU Pemilu diharapkan menghasilkan sistem yang lebih inklusif, berkeadilan, efisien dan demokratis.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *