Kepala Desa Kertawinangun Tegaskan Komitmen Pembinaan Aparatur, Audiensi Bersama LSM Jadi Momentum Perkuat Integritas Pemerintahan Desa

Recap Pantura Journalist

  • Pemdes Kertawinangun menggelar audiensi bersama DPC LSM Penjara Indonesia.
  • Audiensi merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kantor desa.
  • Pemerintah Desa melakukan klarifikasi dan evaluasi internal.
  • Ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
  • Pelanggaran dinyatakan sebagai tindakan pribadi, bukan kebijakan pemerintah desa.
  • Kepala Desa Andi Priyatna menjatuhkan pembinaan dan sanksi administratif.
  • LSM Penjara Indonesia mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Kepala Desa.
  • APDESI Wilayah Kandanghaur mendukung penyelesaian melalui musyawarah.
  • Bhabinkamtibmas mengawal jalannya audiensi agar berlangsung aman dan kondusif.
  • Seluruh pihak berkomitmen memperkuat transparansi, integritas aparatur, dan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
  • Audiensi menjadi contoh bahwa kontrol sosial yang konstruktif dapat memperkuat kepercayaan publik dan mewujudkan good governance di tingkat desa.

Indramayu #Kritik yang disampaikan masyarakat tidak selalu harus berujung pada konflik. Ketika ruang dialog dibuka dan setiap pihak mengedepankan musyawarah, kritik justru dapat menjadi titik awal lahirnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Semangat itulah yang ditunjukkan Pemerintah Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, saat menggelar audiensi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan fasilitas kantor desa yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Kamis,16/07/2026.

Audiensi Menjadi Wujud Keterbukaan Pemerintah Desa

Audiensi yang berlangsung dalam suasana terbuka, tertib, dan penuh semangat kebersamaan tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan melalui dialog merupakan bagian dari komitmen membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berintegritas.

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa Kertawinangun Andi Priyatna, Sekretaris Desa Yudhistira Novandhart, Kaur Kesejahteraan Rakyat Basuni, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan APDESI Wilayah Kandanghaur, Bhabinkamtibmas, serta jajaran DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu.

Pengawasan Masyarakat Adalah Mitra Perbaikan Pemerintahan

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kertawinangun Andi Priyatna menegaskan bahwa Pemerintah Desa menghormati setiap bentuk pengawasan yang dilakukan masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Kami memandang pengawasan dari masyarakat dan LSM sebagai mitra dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik. Setiap masukan yang disampaikan secara objektif akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Tujuan kami adalah memperbaiki, bukan menutupi apabila memang terdapat kekeliruan,” ujar Andi Priyatna.

Menurutnya, pemerintahan yang baik bukanlah pemerintahan yang tidak pernah mendapat kritik, melainkan pemerintahan yang berani menerima evaluasi dan menjadikannya sebagai bahan pembenahan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Evaluasi Internal Berujung Pembinaan dan Sanksi Administratif

Berdasarkan hasil klarifikasi serta evaluasi internal yang dilakukan Pemerintah Desa Kertawinangun, ditemukan adanya tindakan oknum perangkat desa yang tidak mencerminkan etika dan disiplin sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Pemerintah Desa menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi dan bukan kebijakan ataupun kegiatan resmi Pemerintah Desa Kertawinangun.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Desa menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis, mewajibkan yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta memberhentikan sementara dari pelaksanaan tugas sampai proses pembinaan dan evaluasi selesai dilakukan.

Kepala Desa Andi Priyatna menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam menjaga integritas lembaga serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional.

“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan fungsi pelayanan publik. Pembinaan dan penegakan disiplin merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pimpinan. Kami ingin menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar seluruh perangkat desa semakin memahami pentingnya menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan amanah melayani masyarakat,” tegasnya.

Penjatuhan Sanksi Mengacu pada Regulasi Pemerintahan Desa

Pemerintah Desa Kertawinangun juga menjelaskan bahwa proses pembinaan dan penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam penjelasannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum memiliki Nomor Induk Pamong Desa (NIPD), sehingga mekanisme pembinaan dan sanksi tidak menggunakan ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebaliknya, langkah pembinaan dilakukan dengan berpedoman pada regulasi yang mengatur perangkat desa, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Indramayu yang mengatur pembinaan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Kepala Desa, penerapan sanksi administratif tersebut merupakan bentuk pembinaan agar disiplin aparatur desa tetap terjaga serta menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar selalu menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

LSM Penjara Indonesia Apresiasi Sikap Terbuka Pemerintah Desa

Sementara itu, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, Waryono, memberikan apresiasi atas sikap terbuka Pemerintah Desa Kertawinangun yang dinilai kooperatif dalam menyikapi laporan masyarakat.

Menurutnya, langkah Kepala Desa menerima audiensi secara terbuka serta melakukan evaluasi internal merupakan contoh penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas.

“Kami mengapresiasi langkah Kepala Desa Kertawinangun yang telah menerima audiensi secara terbuka, melakukan evaluasi internal, serta mengambil tindakan pembinaan terhadap perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran. Sikap seperti ini menunjukkan adanya komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa,” kata Waryono.

Ia menegaskan bahwa keberadaan LSM bukan untuk mencari kesalahan aparatur pemerintah, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar roda pemerintahan berjalan sesuai ketentuan serta tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Harapan kami, setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, klarifikasi, dan langkah perbaikan. Ketika ada pelanggaran yang diakui dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab, maka itu merupakan bagian dari proses menuju pemerintahan yang lebih baik. Kami juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” tambahnya.

APDESI Dorong Pembinaan Aparatur sebagai Tanggung Jawab Kepala Desa

Apresiasi serupa juga disampaikan perwakilan APDESI Wilayah Kandanghaur. Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui jalur musyawarah merupakan cerminan kedewasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menilai setiap kepala desa memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap perangkat desa apabila terjadi pelanggaran, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal tanpa mengurangi kepercayaan publik.

Bhabinkamtibmas Hadir Menjaga Kondusivitas Audiensi

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Situasi yang kondusif menjadi modal penting agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui dialog yang sehat dan menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Kolaborasi Pemerintah, LSM, dan Masyarakat Perkuat Good Governance Desa

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat komunikasi antara Pemerintah Desa, masyarakat, dan LSM. Seluruh pihak sepakat bahwa pengawasan yang dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan fakta, serta disampaikan melalui mekanisme yang baik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Kertawinangun berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa agar senantiasa menjaga etika, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat dan LSM diharapkan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Semangat keterbukaan yang ditunjukkan dalam audiensi ini menjadi pesan penting bahwa membangun pemerintahan yang baik membutuhkan kolaborasi semua pihak. Ketika kritik diterima dengan lapang dada, evaluasi dilakukan secara objektif, dan langkah perbaikan diwujudkan secara nyata, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh semakin kuat. Inilah fondasi utama menuju pemerintahan desa yang berintegritas, responsif, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *