Jakarta # Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertifikat tanah akibat musibah atau bencana dapat mengurus penggantian sertifikat baru secara gratis di Kantor Pertanahan (Kantah). Proses ini dijamin mudah dan tanpa biaya, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Dalam acara di Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/3/2025), Nusron Wahid menegaskan bahwa penggantian sertifikat tanah yang hilang atau rusak akibat bencana seperti banjir atau kebakaran tidak dikenakan biaya.
“Kalau membuat sertifikat, kalau dia sudah punya sertifikat itu hanya mengganti, itu gratis, itu nanti tinggal memindahkan,” ujar Nusron Wahid kepada wartawan.
Masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan sertifikat tanah disarankan segera mengurusnya untuk mendapatkan dokumen pengganti yang sah.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Baru
Pemohon dapat mengurus sertifikat tanah pengganti secara mandiri melalui Kantor Pertanahan setempat dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Melampirkan Surat Kuasa apabila diwakilkan.
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta Surat Kuasa (jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Melampirkan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
- Menyertakan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan.
- Menyertakan surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Proses Pembuatan Sertifikat Baru
Lamanya proses penggantian sertifikat tanah ini diperkirakan sekitar 40 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah dalam mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak akibat musibah.