Program UHC Indramayu Rp. 87 Miliar, Tapi Warga Masih Sulit Berobat Gratis!

Indramayu,09/03/2025  #Meskipun program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Indramayu telah disahkan dengan anggaran mencapai Rp.87 miliar, masyarakat masih menghadapi berbagai kendala dalam mengakses layanan kesehatan gratis. Kendala administrasi, fasilitas kesehatan yang belum optimal, serta kurangnya sosialisasi menjadi faktor utama yang menghambat realisasi program ini di lapangan.

Administrasi yang Rumit, Warga Kesulitan Berobat

Salah satu masalah utama yang sering dikeluhkan warga adalah sulitnya mengakses layanan kesehatan gratis akibat kendala administrasi. Banyak masyarakat yang belum memiliki atau mengalami kendala dalam proses pendaftaran BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Akibatnya, warga yang seharusnya mendapatkan layanan gratis malah ditolak di fasilitas kesehatan karena data kepesertaan mereka belum aktif atau belum terdaftar dalam sistem.

Bacaan Lainnya

Fasilitas Kesehatan Belum Memadai

Selain itu, keterbatasan fasilitas kesehatan juga menjadi hambatan. Banyak puskesmas dan rumah sakit di Indramayu yang masih kekurangan tenaga medis serta peralatan medis yang memadai. Pasien sering kali harus mengantre lama atau bahkan dirujuk ke rumah sakit lain yang jaraknya cukup jauh, menyulitkan warga di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan akses transportasi.

Kurangnya Sosialisasi Membuat Warga Bingung

Minimnya informasi mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan kesehatan gratis juga menambah kesulitan warga. Beberapa pasien yang telah menjadi peserta BPJS PBI masih harus mengeluarkan biaya tambahan saat berobat karena ketidaktahuan mereka tentang prosedur yang benar. Hal ini membuat sebagian warga enggan berobat karena takut dikenakan biaya tinggi.

Anggota DPRD Desak Evaluasi dan Perbaikan

Menanggapi kondisi ini  H. Dalam,SH.Kn., anggota DPRD dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang mengeluhkan akses layanan kesehatan gratis.

“Kami di DPRD terus menerima keluhan dari warga terkait kendala yang mereka hadapi. Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan program UHC benar-benar dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa hambatan administrasi atau biaya tambahan,” ujar H. Dalam. Ia juga menekankan bahwa pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UHC harus diperketat agar anggaran yang dialokasikan digunakan secara efektif.

Bahkan, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) juga menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

“Dengan anggaran Rp. 87 miliar, masyarakat seharusnya lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah. Namun, kenyataannya ada aturan yang justru membatasi hak memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Pemkab Diminta Segera Bertindak

Pemerintah Kabupaten Indramayu diharapkan segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan program UHC agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Langkah konkret yang perlu dilakukan antara lain meningkatkan sosialisasi program, memperbaiki sistem administrasi agar lebih mudah diakses, serta meningkatkan kualitas dan jumlah fasilitas kesehatan di daerah. Tanpa upaya nyata, anggaran besar yang telah dialokasikan berisiko tidak efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *