Klaten #Ketua Umum Forum BUMDes Indonesia (FBI), KRAT. Yani Setiadiningrat, menekankan pentingnya memperkuat peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ketimbang membentuk koperasi desa yang berisiko menambah beban ekonomi di tingkat desa. Menurutnya, BUMDesa memiliki landasan hukum kuat dalam mendukung ekonomi desa, yakni berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021, serta Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran pendataan pembinaan pengadaan barang dan jasa bumdes/bumdesma.
Koperasi Desa Harus Berdasarkan Kebutuhan, Bukan Paksaan
Dalam hal ini pun disampaikan pandangan dari Ketua Umum (Ketum) Forum Bumdes Indonesia, KRAT. Yani Setiadiningrat.S.Sos, MM.
“Logikanya bila bumdesa kuat dan bisa menghasilkan PA Des dan efek ekonominya bisa melibatkan masyarakat banyak Maka dengan sendirinya desa bisa membangun infrastruktur dan ekonomi masyarakat juga akan terangkat, dengan begitu masyarakat yg terlibat pasti butuh rumah untuk berkumpul dan jejaring”.
“Disitulah koperasi pasti jadi solusi Tapi atas dasar kebutuhan Bukan kawin paksa.
Bila belum menjadi kebutuhan lalu harus dipaksakan ada, Maka Apa namanya kalau bukan kawin paksa, menjadi Sulit bisa Sakinah Mawaddah Warohmah”. Paparnya, Krat Yani Ketum FBI
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pembentukan koperasi di desa seharusnya tumbuh secara alami dari kebutuhan masyarakat, bukan keputusan yang dipaksakan. Jika keberadaan koperasi dipaksakan sebelum ada kebutuhan nyata, maka itu justru bisa menjadi beban tambahan bagi desa.
Optimalisasi Dana Desa untuk BUMDesa
Menurutnya, Dana Desa (DD) yang kini lebih diarahkan pada pemberdayaan ekonomi seharusnya difokuskan untuk menguatkan BUMDesa yang sudah ada. Pasalnya, masih banyak BUMDesa yang belum optimal bahkan mengalami stagnasi. Daripada membentuk koperasi baru, lebih baik melakukan pendampingan berkelanjutan agar BUMDesa tetap berjalan sesuai arah meskipun terjadi pergantian kepemimpinan desa.
Langkah Konkret Forum BUMDes Indonesia
Pemerintah melalui Menteri Desa juga terus berupaya melibatkan berbagai organisasi terkait, termasuk APDESI, PAPDESI, PPDI, serta Forum BUMDes Indonesia, dalam audiensi untuk menentukan kebijakan terbaik bagi desa.
Sebagai langkah konkret, FBI mengajak partisipasi masyarakat dan pelaku BUMDesa di seluruh Indonesia untuk melaporkan kondisi riil BUMDesa di daerah masing-masing, termasuk yang telah berhasil menyumbang PAD maupun yang masih mengalami kendala atau hanya sebatas papan nama. Data ini akan menjadi bahan evaluasi dalam menilai efektivitas kebijakan BUMDesa sejak diberlakukannya UU Desa Tahun 2014.
Ajakan Partisipasi dari FBI
“Kami mengajak seluruh pengurus FBI di DPN dan DPW se-Indonesia untuk berkontribusi mengirimkan data valid terkait BUMDesa. Mohon disampaikan daftar per provinsi untuk bahan evaluasi, dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak,” pungkasnya.