Dua Jurnalis Diancam Saat Hendak Konfirmasi, Pelaku Diduga Langgar UU Pers dan Cukai

Recap Pantura Journalist

  • Dua wartawan, MK dan NS, mendatangi lokasi di Pusakanagara untuk mengonfirmasi dugaan rokok ilegal.
  • Keduanya mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari pria berinisial War.
  • KTA Pers dan KTP kedua wartawan disebut sempat difoto oleh anak terduga pelaku.
  • Peristiwa ini berkaitan dengan dua isu penting: perlindungan pers dan dugaan pelanggaran cukai.
  • UU Pers melindungi kerja jurnalistik dari tindakan menghambat atau menghalangi tugas pers.
  • UU Cukai mengatur sanksi bagi penjual atau pengedar barang kena cukai ilegal.
  • Semua pihak tetap perlu diberi ruang klarifikasi agar pemberitaan berimbang.
  • Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti dugaan intimidasi dan peredaran rokok ilegal secara objektif.

SUBANG # Kerja jurnalistik sejatinya bukan ancaman bagi siapa pun yang berjalan di jalan benar. Pers hadir untuk bertanya, menguji informasi, membuka ruang klarifikasi, dan memastikan publik mendapatkan kabar yang jernih. Namun, tugas mulia itu kembali menghadapi ujian ketika dua wartawan media siber, MK dari Kapol id dan NS dari Global Satu, diduga mengalami intimidasi serta ancaman saat melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, itu menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan hanya urusan wartawan. Ia adalah kepentingan publik. Ketika wartawan dihalangi bertanya, masyarakat berpotensi kehilangan hak untuk mengetahui persoalan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial, ekonomi, dan penegakan hukum di daerah.

Konfirmasi yang Berubah Menjadi Tekanan

Kasus ini bermula ketika MK dan NS mendatangi sebuah rumah toko milik seorang pria berinisial War, yang disebut sebagai terduga bandar rokok ilegal. Kedatangan kedua wartawan tersebut bertujuan melakukan konfirmasi atas informasi adanya dugaan bisnis rokok tanpa pita cukai resmi.

Dalam prinsip jurnalistik, konfirmasi merupakan langkah penting agar berita tidak hanya berpijak pada dugaan sepihak. Wartawan wajib memberi ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, atau klarifikasi. Namun, menurut keterangan MK, upaya konfirmasi itu justru disambut dengan sikap emosional dan tekanan.

“Saat saya bertemu dan mau konfirmasi, dia malah mengintimidasi kami berdua. Dia mempertanyakan maksud dan tujuan kami meliput bisnis rokok ilegalnya. Bahkan, War sempat memanggil beberapa orang anak buahnya yang diduga preman setempat,” ujar MK saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin, 6 Juli 2026.

Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh NS yang saat itu berada di lokasi bersama MK. Keduanya mengaku mengalami tekanan psikologis karena situasi di lokasi berubah mencekam.

Ancaman, Pemotretan Identitas, dan Rasa Tidak Aman

Situasi disebut semakin mengkhawatirkan ketika pelaku diduga melayangkan ancaman fisik apabila kedua wartawan kembali datang ke lokasi. Tidak hanya itu, anak pelaku disebut sempat memotret Kartu Tanda Anggota Pers dan KTP milik kedua wartawan.

“KTA Pers dan KTP kami berdua sempat difoto oleh anaknya War. Dia mengatakan agar kami tidak datang lagi. Kalau sampai datang lagi, urusannya akan beda,” ungkap MK.

Pemotretan identitas pribadi dalam situasi penuh tekanan menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Bagi jurnalis, identitas profesi memang melekat dalam kerja peliputan. Namun, penggunaan data pribadi tanpa kejelasan maksud dapat menimbulkan rasa tidak aman, terutama bila disertai ancaman atau tekanan verbal.

Peristiwa ini penting dilihat bukan hanya sebagai konflik antara wartawan dan seorang narasumber. Lebih jauh, kasus ini menyentuh isu perlindungan kerja pers, keamanan jurnalis di lapangan, serta keberanian publik untuk menolak praktik ekonomi ilegal yang merugikan negara.

Rokok Ilegal dan Kerugian yang Sering Tidak Terlihat

Dugaan peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil. Rokok tanpa pita cukai resmi berpotensi merugikan penerimaan negara, melemahkan pelaku usaha yang taat aturan, dan membuka ruang praktik distribusi yang tidak transparan. Masyarakat sering melihat rokok ilegal hanya sebagai barang murah, padahal di balik harga murah itu ada potensi pelanggaran hukum dan kerugian publik.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui materi edukasinya menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali dari beberapa ciri, di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi juga ikut menjaga ekosistem usaha yang legal dan sehat.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengedar atau penjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dapat terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melindungi Wartawan Berarti Melindungi Hak Publik

Dari sisi pers, intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas bukan hanya tindakan yang tidak patut secara etika sosial, tetapi juga dapat berimplikasi hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, perlindungan pers juga harus berjalan seimbang dengan profesionalisme jurnalis. Wartawan wajib bekerja sesuai kode etik, melakukan verifikasi, menghindari penghakiman sepihak, serta memberi ruang jawab kepada pihak yang diberitakan. Dalam kasus ini, langkah MK dan NS untuk datang melakukan konfirmasi justru menunjukkan upaya menjalankan prinsip keberimbangan.

Karena itu, tindakan menghalangi konfirmasi seharusnya tidak menjadi budaya. Jika seseorang merasa informasi yang beredar tidak benar, ruang terbaik adalah klarifikasi, bukan intimidasi. Bila merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

Keberanian Jurnalis dan Harapan Penegakan Hukum

Di tengah tantangan lapangan yang tidak selalu mudah, keberanian wartawan lokal untuk mengangkat dugaan pelanggaran di daerah patut dilihat sebagai bagian dari kerja sosial yang penting. Mereka tidak hanya mencari berita, tetapi juga membantu membuka mata publik terhadap persoalan yang mungkin selama ini luput dari perhatian.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis. Bila dugaan intimidasi benar terjadi, maka proses hukum perlu berjalan secara transparan. Bila dugaan rokok ilegal terbukti, maka penindakan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, tetapi untuk membangun rasa aman bersama. Pedagang yang taat aturan harus dilindungi. Konsumen perlu diedukasi. Wartawan harus bisa bekerja tanpa rasa takut. Negara juga berhak menjaga penerimaan dari sektor cukai agar kembali kepada masyarakat melalui pembangunan.

Ruang Klarifikasi Tetap Harus Dibuka

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan atas dugaan intimidasi tersebut. Karena itu, ruang klarifikasi tetap penting diberikan kepada semua pihak agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi penghakiman sepihak.

Pihak War atau keluarga yang disebut dalam peristiwa ini berhak menyampaikan klarifikasi. Aparat berwenang juga diharapkan dapat memeriksa informasi secara objektif, baik terkait dugaan ancaman terhadap wartawan maupun dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pusakanagara.

Sementara itu, MK dan NS berharap peristiwa yang mereka alami mendapat perhatian serius. Bukan hanya demi keselamatan pribadi mereka sebagai jurnalis, tetapi juga demi perlindungan kerja pers di daerah.

Dari Subang, Pesan untuk Kebebasan Pers dan Kesadaran Publik

Peristiwa di Pusakanagara menjadi cermin bahwa kebebasan pers masih membutuhkan dukungan nyata. Wartawan tidak boleh dibiarkan sendirian saat menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa pertanyaan wartawan bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari proses mencari kebenaran.

Kritik, konfirmasi, dan pemberitaan yang berimbang adalah fondasi masyarakat demokratis. Tanpa pers yang bebas dan bertanggung jawab, banyak persoalan publik dapat tenggelam dalam diam. Tanpa kesadaran hukum, praktik ilegal dapat tumbuh menjadi kebiasaan.

Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi titik balik. Aparat perlu hadir. Organisasi pers perlu mengawal. Masyarakat perlu mendukung kerja jurnalistik yang benar. Dan setiap pihak yang merasa diberitakan perlu menjawab dengan klarifikasi, bukan intimidasi.

Dari Subang, pesan itu kembali bergema: pers yang aman akan melahirkan publik yang lebih terang. Hukum yang tegak akan membuka jalan bagi daerah yang lebih tertib, adil, dan bermartabat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *