Indramayu # Kisah piluh seorang warga bernama Risam menyatakan keberatannya atas terbitnya sertifikat tanah yang kini tercatat atas nama Karsih, anak dari Nani, adik kandungnya sendiri. Risam mengaku belum pernah terlibat dalam proses pembagian harta warisan dari orang tuanya, almarhum Risman dan almarhumah Dastem, yang menjadi asal muasal kepemilikan tanah tersebut.
“Sampai hari ini, tidak pernah ada musyawarah resmi atau kesepakatan di antara ahli waris mengenai pembagian warisan orang tua kami. Tapi tiba-tiba saya mendengar tanah itu sudah berpindah tangan dan bersertifikat atas nama keponakan saya,karsih” ujar Risam saat ditemui, Sabtu (10/5).
Tanah tersebut, menurut Risam, merupakan salah satu aset peninggalan almarhum orang tuanya yang seharusnya dibagikan kepada seluruh ahli waris. Ia merasa heran karena proses jual beli dan penerbitan sertifikat dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai salah satu ahli waris sah.
“Ini ada kejanggalan. Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit atas nama seseorang jika status tanahnya masih milik bersama, dan belum ada dasar pembagian waris secara hukum?” tegasnya.
Risam menyebut bahwa kedua kakaknya, Hj. Ampi dan Darinih, memang telah wafat, namun masing-masing memiliki anak yang juga berhak atas warisan. “Artinya, bukan hanya saya, tapi cucu-cucu dari orang tua kami juga harus mendapat bagian. Kalau sudah dijual diam-diam dan sertifikat keluar, tentu ini bisa masuk ke ranah hukum.”
Lebih lanjut, Risam sedang mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama, sekaligus menempuh langkah perdata terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikannya.
“Saya tidak ingin mempersulit keluarga. Tapi saya juga tidak ingin hak saya dan anak-anak dari saudara saya yang sudah meninggal diabaikan begitu saja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga lain belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan Risam. Sementara itu, dokumen sertifikat atas nama Karsih masih akan ditelusuri keabsahan dan proses penerbitannya.