Indramayu, 9 Mei 2025 #Peredaran obat farmasi golongan Tipe G secara ilegal, yang diduga di wilayah Blok Sasak Mijan, Kecamatan Anjatan, kian mengkhawatirkan. Obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer (sering disebut Exstimer) beredar bebas tanpa batasan usia. Mirisnya, transaksi ilegal ini terjadi terang-terangan dan nyaris tak tersentuh hukum.
Laporan terbaru menyebutkan bahwa seorang bandar besar berinisial A diduga kuat mengendalikan jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini dengan sangat rapi. Diduga, ia memiliki koneksi kuat yang membuat aparat kesulitan menjangkaunya. Akibatnya, para remaja dan anak muda menjadi korban utama, dengan berbagai dampak buruk yang merusak masa depan mereka.
Remaja Jadi Korban: Tawuran, Geng Motor, dan Kekerasan
Efek dari penyalahgunaan obat seperti Tramadol dan Eximer bukan hanya pada kesehatan fisik, tetapi juga psikologis dan sosial. Banyak remaja pengguna menjadi mudah marah, emosional, bahkan berani melawan orang tua, ikut tawuran, dan terlibat dalam geng motor. Salah satu orang tua korban mengaku anaknya berubah drastis setelah terpapar obat tersebut. “Anak saya dulu penurut. Setelah sering pakai obat itu, dia jadi mudah emosi, keras kepala, bahkan ikut tawuran,” ungkapnya pilu.
Tramadol adalah obat analgesik opioid yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter, sementara Eximer (mengandung zat seperti Trihexyphenidyl) adalah obat psikotropika yang dapat menyebabkan euforia dan halusinasi jika disalahgunakan. Keduanya dapat menimbulkan ketergantungan berat, kejang, bahkan kematian akibat overdosis.
Masa Depan Generasi Muda di Ujung Tanduk
Penyalahgunaan obat ini membawa dampak langsung pada penurunan prestasi belajar, gangguan mental, dan meningkatnya tindak kriminal di kalangan anak muda. Efek “berani” semu dari obat ini membuat remaja mudah terprovokasi, menjadi agresif, dan kehilangan kendali diri.
Kondisi ini merupakan darurat sosial dan kesehatan masyarakat. Jika tidak segera ditangani, Indramayu bisa kehilangan satu generasi muda yang seharusnya menjadi harapan masa depan.
Pelanggaran Hukum Serius
Peredaran ilegal obat keras ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Namun, hingga kini, pelaku utama seperti A dan jaringannya belum tersentuh aparat penegak hukum.
Harapan kepada Pemerintah dan Seluruh Masyarakat
Masyarakat berharap pihak kepolisian dan BNN bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pengedar dan bandar obat-obatan ilegal ini. Harapan besar juga kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, Bapak Aing, agar memberikan perhatian khusus terhadap darurat obat terlarang ini di Indramayu Barat.
Lebih dari itu, perlu kesadaran dan peran aktif masyarakat — mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga komunitas — untuk bersatu memberantas peredaran obat keras ilegal yang menggerogoti moral dan masa depan generasi muda.