CIREBON # Pelayanan kesehatan pada dasarnya bukan hanya persoalan tersedianya gedung, dokter, maupun fasilitas medis. Di balik setiap pelayanan rumah sakit terdapat tata kelola yang menentukan apakah kebutuhan pasien dapat terpenuhi secara baik, tepat waktu, dan berkesinambungan.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian menyusul munculnya berbagai informasi mengenai pengelolaan Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon, Jawa Barat.
Sejumlah persoalan yang beredar mencakup ketersediaan obat tertentu yang disebut mengalami kekosongan, persoalan mekanisme pemotongan gaji pegawai yang dikaitkan dengan absensi, hingga informasi mengenai beban utang rumah sakit yang disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Berbagai persoalan tersebut mendapat perhatian akademisi Cirebon, Prof. Dr. H. Adang Djumhur Salikin, yang menilai masalah RSD Gunung Jati perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu persoalan saja.
Menurutnya, jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kekurangan obat ataupun persoalan keuangan, melainkan menyangkut tata kelola, keberlangsungan pelayanan publik, serta perlindungan hak tenaga kesehatan dan karyawan.
“Ini bukan semata-mata persoalan kekurangan obat atau persoalan keuangan, tetapi sudah menyentuh aspek tata kelola rumah sakit, keberlangsungan pelayanan publik, dan perlindungan hak-hak tenaga kesehatan serta karyawan,” ujar Prof Adang Djumhur, Kamis (10/9/2026).
Informasi Kekosongan Obat Perlu Diverifikasi
Persoalan yang paling langsung dirasakan masyarakat adalah mengenai ketersediaan obat.
Salah seorang pasien mengaku mengalami kesulitan memperoleh obat tertentu ketika menjalani pelayanan di RSD Gunung Jati.
Bagi pasien, ketersediaan obat bukan persoalan administratif semata. Obat merupakan bagian penting dari rangkaian pelayanan medis yang secara langsung berkaitan dengan proses pengobatan.
“Kalau obat sampai tidak tersedia (kosong), tentu pasien yang paling dirugikan. Kami berharap rumah sakit memastikan obat-obatan yang dibutuhkan pasien tersedia,” ujar pasien tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun demikian, informasi mengenai kekosongan obat tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak manajemen rumah sakit.
Publik perlu mengetahui obat apa yang disebut kosong, berapa lama terjadi, apakah kekosongan bersifat sementara, apa penyebabnya, serta bagaimana langkah rumah sakit memenuhi kebutuhan pasien ketika stok obat tertentu tidak tersedia.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi yang justru dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.
Persoalan Absensi dan Potongan Gaji Pegawai
Selain ketersediaan obat, informasi lain yang beredar di lingkungan RSD Gunung Jati menyangkut dugaan pemotongan gaji pegawai yang dikaitkan dengan pencatatan kehadiran atau absensi.
Persoalan ini juga membutuhkan penjelasan secara terbuka.
Jika terdapat pemotongan penghasilan karena ketidakhadiran atau alasan kepegawaian lainnya, publik dan terutama pegawai tentu berhak mengetahui dasar kebijakan, mekanisme penghitungan, serta data kehadiran yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Informasi mengenai tidak diberikannya print out atau bukti pencatatan kehadiran juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pegawai.
Prinsip transparansi menjadi penting dalam persoalan seperti ini. Pegawai perlu mengetahui bagaimana kehadiran mereka dicatat dan bagaimana pencatatan tersebut berpengaruh terhadap hak finansial yang mereka terima.
Prof Adang menegaskan, apabila memang terjadi pemotongan gaji secara sepihak, dasar kebijakan dan mekanismenya perlu dijelaskan.
“Apabila benar terjadi pemotongan gaji secara sepihak, perlu dijelaskan dasar kebijakan dan mekanismenya,” katanya.
Menurut dia, persoalan manajemen jangan sampai justru dibebankan kepada karyawan tanpa proses yang transparan dan berkeadilan.
Beban Utang di Atas Rp100 Miliar Perlu Dibuka Secara Objektif
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi keuangan RSD Gunung Jati.
Dalam informasi yang beredar disebutkan bahwa rumah sakit tersebut memiliki beban utang lebih dari Rp100 miliar.
Angka tersebut tentu tidak semestinya hanya menjadi bahan perbincangan publik tanpa data pendukung. Justru karena menyangkut pengelolaan lembaga pelayanan publik, diperlukan penjelasan mengenai posisi keuangan secara objektif.
Prof Adang berharap dilakukan verifikasi mengenai total utang sebenarnya, kepada siapa kewajiban tersebut, bagaimana struktur utangnya, kondisi arus kas, berapa piutang yang belum tertagih, serta faktor yang menyebabkan persoalan ketersediaan obat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kondisi keuangan rumah sakit memiliki hubungan dengan kemampuan rumah sakit menjaga kesinambungan operasional.
“Saya kira sudah waktunya dilakukan evaluasi dan audit tata kelola secara menyeluruh, disertai keterbukaan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Prof Adang.
Jangan Sampai Persoalan Manajemen Menjadi Krisis Pelayanan
Dalam perspektif pelayanan publik, persoalan utama yang harus dijaga adalah jangan sampai masalah internal rumah sakit akhirnya berdampak kepada pasien.
Pasien datang ke rumah sakit dalam kondisi membutuhkan pertolongan. Karena itu, persoalan administrasi, keuangan, pengadaan, maupun manajemen seharusnya tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Begitu pula dengan pegawai.
Tenaga kesehatan dan karyawan merupakan bagian penting dari sistem pelayanan rumah sakit. Kepastian hak, kejelasan aturan, serta komunikasi internal yang transparan dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan pada akhirnya berdampak positif terhadap pelayanan pasien.
Dengan demikian, persoalan tata kelola harus ditempatkan dalam kerangka penyelesaian, bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.
Audit dan Keterbukaan Bisa Menjadi Jalan Keluar
Prof Adang menilai evaluasi menyeluruh perlu dilakukan apabila berbagai persoalan tersebut terbukti terjadi.
Audit tata kelola dapat menjadi instrumen untuk mengetahui persoalan secara lebih objektif. Tidak hanya melihat berapa besar utang, tetapi juga menelusuri penyebabnya, sistem pengadaan, pengelolaan persediaan obat, arus kas, piutang, kewajiban kepada pihak ketiga, serta sistem administrasi kepegawaian.
Transparansi juga diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan data.
Menurut Prof Adang, prinsipnya sederhana: pelayanan pasien harus tetap terjamin, hak karyawan harus dilindungi, sedangkan keuangan rumah sakit harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai persoalan manajemen berkembang menjadi krisis pelayanan dan akhirnya masyarakat serta karyawan yang menjadi korban,” katanya.
Usulan Pansus DPRD Kota Cirebon
Untuk memastikan persoalan dapat dikaji secara lebih komprehensif, Prof Adang bahkan menyebut perlunya pembentukan panitia khusus atau Pansus di DPRD Kota Cirebon, apabila memang diperlukan.
“Ya, bila perlu segera dibentuk Pansus (di DPRD Kota Cirebon, red), agar bisa dikaji secara lebih komprehensif,” tegasnya.
Usulan tersebut pada prinsipnya menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pelayanan publik apabila muncul persoalan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat luas.
Namun, langkah pengawasan idealnya tetap berbasis data dan memberikan ruang yang cukup bagi pihak manajemen rumah sakit untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi.
Publik Membutuhkan Kepastian, Bukan Spekulasi
Munculnya berbagai informasi mengenai RSD Gunung Jati menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kondisi sebenarnya.
Apakah benar terjadi kekosongan obat? Apa penyebabnya? Bagaimana mekanisme pengadaan obat? Berapa sebenarnya total utang rumah sakit? Kepada siapa utang tersebut? Bagaimana kondisi piutang? Apakah ada persoalan arus kas? Dan apakah mekanisme pemotongan gaji pegawai telah sesuai dengan aturan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar dalam konteks pelayanan publik.
Karena itu, klarifikasi dari pihak manajemen RSD Gunung Jati menjadi penting agar pemberitaan dan pembahasan mengenai rumah sakit tidak berhenti pada informasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang proporsional sehingga tidak muncul kepanikan atau kesimpulan sepihak.
Menjaga Pelayanan dan Memulihkan Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, persoalan RSD Gunung Jati bukan hanya tentang angka utang, stok obat, maupun administrasi pegawai. Lebih jauh, isu ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan publik.
Jika terdapat kelemahan tata kelola, maka kelemahan tersebut harus diperbaiki. Jika ada informasi yang tidak benar, perlu diluruskan dengan data. Jika terdapat kesalahan administrasi, harus dilakukan pembenahan. Dan jika ditemukan persoalan keuangan, penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan serta bertanggung jawab.
Rumah sakit daerah memiliki posisi strategis karena masyarakat membutuhkan layanan kesehatan yang dapat diandalkan.
Karena itu, berbagai sorotan yang muncul semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan, bukan justru memperlebar persoalan.
Pasien membutuhkan obat dan pelayanan yang pasti. Pegawai membutuhkan kepastian hak dan aturan yang transparan. Sementara masyarakat membutuhkan pengelolaan rumah sakit yang akuntabel.
Dengan keterbukaan informasi, audit yang objektif, pengawasan yang konstruktif, serta kemauan semua pihak untuk memperbaiki sistem, persoalan yang kini menjadi sorotan diharapkan dapat menemukan jalan keluar.
Yang paling penting, jangan sampai persoalan tata kelola internal berkembang menjadi persoalan pelayanan publik. Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah rumah sakit daerah bukan hanya diukur dari bagaimana ia mengelola keuangan, tetapi juga dari seberapa mampu ia menjaga keselamatan, kebutuhan, dan kepercayaan masyarakat yang datang mencari pelayanan kesehatan.











