Indramayu – Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Insan Madani yang terletak di Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, terkesan jauh dari nilai agama walaupun kedudukannya sebagai sekolah berbasis agama. Hal ini terpotret dari perlakuan pihak sekolah dalam menerima kunjungan para jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

Kekecewaan insan pers ini diceritakan oleh afip, Wartawan dari salah satu media online ketika berkunjung ke SDIT naungan Yayasan Insan Madani Bongas saat hendak menemui Kepala Sekolah guna konfirmasi dan mendapatkan informasi.
“Saya datang baik-baik, tapi kesannya pihak sekolah tidak merespon dengan baik. Pertama datang menghampiri laki-laki yang mengaku sebagai Satpam sekolah itu. Saat kami baru datang, Satpam itu langsung mengatakan bahwa setiap ada tamu yang datang harus ada janji dahulu,” kata afip kepada awak media. Jumat (19)6/2026).
“Padahal kami datang hanya untuk konfirmasi dan ingin mendapatkan informasi guna penyesuaian data informasi yang kita miliki” sambungnya
Begitupun yang kedua, lanjutnya, ketika kami masuk ke ruang guru, salah seorang guru yang bernama Haidar (guru ngaji) juga merespons dengan cara yang hampir sama. Ia kemudian hanya mempersilahkan kami duduk diruang tamu lalu ditinggal pergi.
“Kami disuruh duduk sampai menunggu setengah jam tapi tidak ada (pihak sekolah) yang datang menemui. Hal ini jelas pelayanan yang dilakukan oleh jajaran SDIT ini sangat buruk, mengecewakan dan tidak manusiawi’ ungkapnya
Perlakuan jajaran Tenaga Pendidik yang ada di SDIT Insan Madani Kecamatan Bongas tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan dunia jurnalisme. SDIT sebagai lingkup pendidikan yang berbasiskan pendidikan agama, seharusnya mampu dapat menjunjung tinggi nilai etika dan tata Krama sosial kemasyarakatan,
Ketidakprimaan pelayanan terhadap tugas jurnalistik insan pers yang dilakukan oleh jajaran SDIT Insan Madani Bongas ini menyisakan tanda tanya besar, yakni perlakuan sikap pengingkaran pada keberadaan Undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Sampai dengan berita ini ditulis, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi ke berbagai pihak guna mendapatkan informasi lebih lanjut.











