Pengadilan negeri Indramayu sidang di tempat di desa Temiang sari kecamatan Kroya kabupaten Indramayu

Indramayu 12 /09/2025. Pengadilan Negeri Indramayu telah melaksanakan Sidang pemeriksaan setempat di Blok Curapetung dan Tilan atau Blok Temiyangsari Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Pada Jumat(12/9/2025).

Pihak tergugat yaitu Ahli waris almarhum Siti Fatimatul Azahra dan kuasa hukum hadir, namun dari pihak penggugat yaitu Rusli dan kuasa hukum tidak hadir.

Saat dijumpai kuasa hukum tergugat yaitu Aplena Rosita Nurjanna, ST, SH, MM, dan Gatot Supriyo, SH, MH, menjelaskan, bahwa ini merupakan sidang lanjutan yaitu pemeriksaan setempat yang sebelumnya sudah ada putusan Pengadilan No 25.Pdt.G/2017/PN.Idm yang dimenangkan pihak lawan yaitu saudara Rusli.

Masih dari kuasa hukum tergugat ahli waris, setelah hasil persidangan ternyata hasil putusan itu salah alamat, obyeknya tidak ditemukan dan luas tanah pihak Rusli mengklaim 75ha sedangkan pihak Siti Fatimah 45ha.

Saat ini, Pada sidang lanjutan atau pemeriksaan setempat melakukan bantahan apalagi diperkuat pembuktian Letter C dan SPPT(Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang ada di Pemdes Temiyangsari masih atas nama Siti Fatimatul Azahra yaitu sebagai bukti kuat para ahli waris.

“Setelah tahapan pemeriksaan setempat akan dilanjutakan tahapan sidang kesimpulan dan putusan, Mudah-mudahan kedepan Majelis Hakim akan lebih kuat dan terang dalam penanganan sengketa ini, ” ucap kuasa hukum.

 

Ditambahkanya, pelaksanaan acara hadir dari BPN Kanwil, BPN Indramayu, PN Indramayu satu Hakim Ketua, dua Hakim anggota dan Staf, para Penggarap(warga) serta pihak Keamanan.

Sementara ahli waris yaitu Yudi Sahriyal dan Hartina, mengungkapkan, pelaksanaan acara pemeriksaan setempat dari PN Indramayu pihak BPN Kanwil dan BPN Indramayu Hadir, dan bahkan warga setempat.

Dijelaskan Yudi, pihak PN Indramayu dan BPN semua mengecek untuk melihat bukti-bukti yang ada, batas-batasnya bahkan warga setempat yang hadir mengetahui sejarah dari awal bahwa tanah tersebut milik Almarhum Siti Fatimah Azahra yaitu neneknya.

Semua bukti-bukti sudah lengkap kronologis dari awal, bagaimana Almarhum Siti Fatimah membeli tanah tersebut, legalitas ahli waris dari Pengadilan Agama dan segala administrasi pembuktian semua lengkap ada di Kuasa Hukum.

“Semua bukti-bukti sudah kita serahkan ke Pengadilan, dari mulai Nenek saya beli dari siapa, bukti SPPT ada 65 Lembar dan sudah dibayar semua atas nama Siti Fatimahtul Azahra serta ada pernyatan surat pernyataan tidak pernah dijual, semoga Pengadilan melihat bukti sebagai bahan putusan untuk memutuskan dengan benar, “harap Yudi sebagai Ahli waris.

Sementara Kepala Desa Temiyangsari, Haerudin, “Tadi telah dilaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan lancar namun dari salahsatu pihak kuasa hukum tidak hadir yaitu pihak Rusli, semua keputusan ada di Pengadilan, semoga kedepan khususnya di Temiyangsari harus tertib administrasi tentang pertanahan, jangan sampai menjadi bahan gunjingan karena semuanya saling klaim, pihak Pemdes mendoakan yang terbaik bagi kedua belah pihak, apapun putusannya dari Pengadilan, ” harap Kades Haerudin.

Beberapa warga setempat yaitu Yanto Ratum, Carma, M Rois, Kanong.M, Walam, semuanya mengharapkan sengketa tanah di Blok Temiyangsari ini, berharap putusan Pengadilan sesuai data-data dan bukti-bukti yang benar di lokasi Tanah. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *