Pemilik Truk Bantah Kendaraan Dipakai untuk Penyelewengan BBM Bersubsidi

INDRAMAYU — Pemilik sebuah truk yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan jaringan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar memberikan klarifikasi. Ia membantah kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal atau pengurasan BBM bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut dugaan jaringan pengurasan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki struktur lebih besar dari dugaan awal. Dalam informasi tersebut, sejumlah nama disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang diduga berlangsung secara terorganisasi.

Namun, pemilik truk yang disebut dalam informasi tersebut membantah adanya keterlibatan kendaraannya dalam kegiatan penyelewengan BBM solar.

Menurut pemilik, truk tersebut selama ini digunakan untuk keperluan usaha ekspedisi, baik untuk mengangkut muatan dalam kota maupun luar kota. Ia menegaskan kendaraan tersebut tidak digunakan untuk mengangkut atau menampung BBM bersubsidi secara ilegal.

“Truk tersebut hanya digunakan untuk mengangkut muatan ekspedisi dalam dan luar kota,” ujar pemilik truk dalam klarifikasinya.

Ia juga memberikan penjelasan terkait munculnya nama Haji Odong dalam pemberitaan atau informasi yang beredar. Pemilik truk mengaku tidak mengenal sosok tersebut secara langsung dan hanya mengetahui namanya.

Menurut dia, truk tersebut diperoleh melalui seorang calo atau perantara bernama Restu. Karena proses pembelian dilakukan melalui perantara, pemilik menyatakan tidak mengetahui adanya hubungan lain di luar transaksi jual beli kendaraan tersebut.

“Adapun berita yang berkaitan dengan nama Haji Odong, pemilik truk tidak mengenalnya dan hanya mengetahui sebatas nama saja karena sudah membeli truk tersebut melalui calo atau perantara yang bernama Restu,” jelasnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan mencegah munculnya persepsi bahwa pemilik truk maupun kendaraannya terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Haji Odong yang merasa nama baiknya ikut terseret dalam informasi tersebut menyatakan keberatan. Ia menilai penyebutan namanya dalam informasi yang beredar telah merugikan dirinya.

Atas kondisi tersebut, Haji Odong menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan sekaligus melindungi nama baiknya.

Pihaknya menyebut akan menempuh jalur hukum dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait aktivitas informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Haji Odong sebagai pihak yang merasa dirugikan terhadap nama baiknya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kepada pihak terkait,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak pemilik truk berharap informasi mengenai dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tidak serta-merta dikaitkan dengan dirinya maupun kendaraan yang dimilikinya tanpa adanya bukti dan kepastian dari pihak berwenang.

Klarifikasi ini juga menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan jaringan penyelewengan BBM bersubsidi masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Penyebutan nama maupun pihak tertentu seharusnya didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *