BANDUNG, # Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menyampaikan komitmennya untuk memanfaatkan 100 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di provinsi tersebut untuk pembangunan dan perbaikan jalan. Dalam pertemuan dengan pejabat Pemprov Jabar di Lembur Pakuan, Subang, Selasa (21/1/2025), Dedi menegaskan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan pajak guna memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. dilansir dari chanel youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa 40 persen dari pajak kendaraan bermotor menjadi hak provinsi, sedangkan 60 persen dialokasikan untuk kabupaten dan kota.
“Yang pertama, kita umumkan dulu. Banyak bupati yang tidak tahu dana bagi hasil kendaraan bermotornya. Hari ini harus diumumkan agar seluruh rakyat Jawa Barat tahu bahwa ada dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi.
Komitmen untuk Infrastruktur Jalan
Dedi menegaskan bahwa seluruh pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi akan dialokasikan untuk perbaikan dan pembangunan jalan.
“Orang bayar pajak kendaraan bermotor ingin mendapat layanan jalan yang baik. Jangan sampai rakyat bayar pajak setiap tahun, tetapi jalannya tetap rusak,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk menggunakan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sepenuhnya untuk infrastruktur jalan. Menurutnya, konektivitas antara jalan provinsi, kabupaten, dan desa harus diwujudkan agar kebutuhan jalan di Jawa Barat bisa selesai dalam waktu satu tahun.
Sanksi untuk Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak
Untuk memastikan konsistensi, Dedi mengusulkan aturan tegas bagi kendaraan yang menunggak pajak.
“Kendaraan yang tidak bayar pajak tidak boleh lewat jalan. Kita konsisten bahwa dana pajak kendaraan bermotor adalah untuk pembangunan jalan, sehingga yang menikmati fasilitas tersebut harus membayar pajak,” katanya.
Selain itu, Dedi menekankan pentingnya penggunaan nomor kendaraan yang sesuai dengan domisili di Jawa Barat, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di provinsi tersebut.
Potensi Pajak dan Target APBD 2025
Dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperkirakan mencapai Rp 6,3 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp 3,8 triliun pajak kendaraan bermotor tahunan dan Rp 2,4 triliun dari bea balik nama kendaraan bermotor.
Dedi juga memaparkan rincian dana bagi hasil yang akan diterima oleh kabupaten dan kota. Contohnya:
- Kota Bekasi menjadi penerima tertinggi dengan Rp 862 miliar.
- Kota Bandung sebesar Rp 887 miliar.
- Kabupaten Bekasi dengan Rp 701 miliar.
“Dana ini harus digunakan untuk memperbaiki jalan, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk memiliki jalan yang rusak,” tegasnya.
Harapan untuk Infrastruktur yang Lebih Baik
Dengan pengelolaan PKB yang konsisten, Dedi berharap infrastruktur jalan di Jawa Barat bisa selesai dalam waktu singkat.
“Jika seluruh pendapatan pajak kendaraan bermotor digunakan sesuai kebutuhan, maka jalan provinsi selesai dalam setahun. Infrastruktur jalan yang baik akan mendukung perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor dan berharap mereka yang belum melaksanakan kewajiban tersebut segera melakukannya.
“Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata untuk membangun Jawa Barat yang lebih baik,” tutup Dedi Mulyadi.