JAKARTA # Keterwakilan perempuan dalam politik tidak cukup dipenuhi melalui angka 30 persen di atas kertas. Kesempatan untuk menempati posisi strategis dalam pencalonan dan memperoleh dukungan partai juga menjadi faktor penting agar perempuan memiliki peluang nyata untuk terpilih sebagai wakil rakyat.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Dr. Hurriyah, menyatakan pihaknya membuka peluang memberikan dukungan terbuka atau endorsement kepada Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia pada Pemilu 2029, dengan syarat partai tersebut menunjukkan komitmen nyata terhadap keterwakilan perempuan.
Pernyataan itu disampaikan Hurriyah saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desk Verpol Pusat bersama Ketua Pemenangan Teritori (KPT) Partai Gelora, akhir pekan lalu.
Perempuan Perlu Mendapat Posisi Strategis dalam Pencalonan
Hurriyah menegaskan, pemenuhan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan harus disertai kebijakan yang membuka peluang lebih besar bagi mereka untuk terpilih.
Ia mendorong Partai Gelora menempatkan caleg perempuan pada nomor urut 1 di sekurang-kurangnya 30 persen daerah pemilihan (dapil). Menurutnya, langkah tersebut perlu menjadi komitmen substantif, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
“Kalau Partai Gelora misalnya, punya komitmen menempatkan setidaknya 30% saja perempuan di nomor urut 1, maka Puskapol UI akan menjadi organisasi yang meng-endorse untuk memilih Partai Gelora,” kata Hurriyah.
Ia juga mendorong penerapan zipper system murni dengan pola selang-seling satu perempuan dan satu laki-laki sejak urutan teratas daftar calon. Skema tersebut dinilai lebih memberikan ruang kompetisi dibandingkan pola penempatan perempuan hanya satu di antara tiga calon.
Berdasarkan riset Puskapol yang disampaikan Hurriyah, peluang keterpilihan caleg nomor urut 1 mencapai 65 persen, nomor urut 2 sebesar 50 persen, sedangkan nomor urut 3 sebesar 40 persen.
Data tersebut menjadi dasar pentingnya memperhatikan posisi perempuan dalam daftar pencalonan. Namun, nomor urut bukan satu-satunya faktor penentu keterpilihan karena hasil pemilu juga dipengaruhi sistem pemilu, dukungan partai, karakter daerah pemilihan, dan pilihan masyarakat.
Ketimpangan Dukungan dan Kekerasan Politik Masih Menjadi Tantangan
Selain persoalan nomor urut, Hurriyah menyoroti keterbatasan modal dan fasilitas yang kerap dihadapi caleg perempuan dalam kompetisi politik.
Ia juga menyampaikan bahwa riset Puskapol menemukan lebih dari 50 persen politisi perempuan pernah mengalami atau mendengar kekerasan politik berbasis gender.
Salah satu bentuk yang disorot ialah sextortion, yakni pemerasan atau penyalahgunaan relasi kuasa dengan memanfaatkan tuntutan atau tekanan seksual. Hurriyah mengungkapkan adanya cerita mengenai dugaan tekanan seksual yang dikaitkan dengan upaya mengamankan nomor pencalonan.
Persoalan ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan tidak cukup diukur dari jumlah kandidat. Lingkungan politik juga perlu menjamin keamanan, kesetaraan perlakuan, dan mekanisme pengaduan yang berpihak pada korban.
Hurriyah menilai aturan pemilu perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap kekerasan terhadap perempuan dalam politik. Partai politik dan lembaga parlemen juga didorong membangun lingkungan yang profesional, aman, serta bebas dari pelecehan dan intimidasi.
Ia turut mengemukakan gagasan reserved seats atau kursi khusus sebagai salah satu usulan kebijakan untuk memperkuat keterwakilan perempuan dan mendorong kompetisi yang lebih adil.
Gelora Menilai Dukungan sebagai Peluang Memperkuat Peran Perempuan
Ketua Koordinator Bidang Organisasi Sayap DPP Partai Gelora, Ratu Ratna Damayani atau Mia, mengapresiasi tawaran dukungan dari Puskapol UI. Ia menilai gagasan tersebut dapat menjadi dorongan bagi kader perempuan untuk mengambil peran lebih besar dalam politik.
Mia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi itu kepada pimpinan partai dan memperkuat narasi mengenai pentingnya keterwakilan perempuan.
Menurutnya, Partai Gelora juga tengah berupaya menuntaskan pembentukan struktur hingga tingkat bawah, termasuk memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Meski saat ini belum memiliki kursi di parlemen, Mia menyatakan optimisme menghadapi Pemilu 2029. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai sistem distrik sebagai salah satu pilihan sistem pemilu.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa agenda keterwakilan perempuan perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan organisasi, proses rekrutmen, pembinaan kader, serta dukungan nyata selama tahapan pencalonan dan kampanye.
Sistem Pemilu Campuran Dinilai Bisa Menjadi Jalan Tengah
Dalam kesempatan yang sama, Hurriyah mengusulkan sistem Mixed-Member Proportional (MMP) atau proporsional campuran sebagai salah satu alternatif dalam pembahasan reformasi sistem pemilu.
Sistem ini menggabungkan unsur pemilihan kandidat melalui daerah pemilihan dengan perwakilan berdasarkan proporsi suara partai. Rancangan penerapannya dapat berbeda-beda, bergantung pada aturan yang ditetapkan.
Menurut Hurriyah, sistem campuran berpotensi menjaga hubungan langsung antara pemilih dan kandidat sekaligus memperkuat peran partai politik dalam membangun kader serta menentukan arah kebijakan.
Ia menilai pengembalian pemilu sepenuhnya ke sistem proporsional tertutup bukan satu-satunya jalan untuk memperkuat partai. Sebaliknya, mempertahankan sistem terbuka tanpa pembenahan juga belum tentu menyelesaikan persoalan keterwakilan dan ketimpangan kompetisi.
Karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu perlu mempertimbangkan berbagai pilihan secara terbuka, dengan memperhatikan hak pemilih, kualitas demokrasi, penguatan partai, dan kesetaraan kesempatan bagi perempuan.
Masyarakat Sipil Didorong Mengawal Reformasi Pemilu
Hurriyah mengajak partai-partai nonparlemen, partai politik baru, dan jaringan masyarakat sipil membangun tekanan publik yang konstruktif agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menjadi urusan elite politik.
Partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan aturan pemilu menghasilkan proses politik yang lebih inklusif, transparan, dan adil. Komitmen terhadap keterwakilan perempuan juga perlu dinilai dari pelaksanaannya, bukan hanya dari pernyataan atau janji menjelang pemilu.
Puskapol UI berharap Partai Gelora mampu membangun pembeda melalui gagasan, representasi politik, dan kedekatan dengan pemilih, alih-alih mengandalkan politik uang.
“Pemilu 2029 ini pertarungan David versus Goliath. Kalau strateginya tebar duit seperti partai besar, Partai Gelora tidak akan menang. Caranya adalah membangun representasi politik, bikin pemilih jatuh hati, bukan cuma naksir karena duit,” pungkas Hurriyah.
Tawaran dukungan tersebut pada akhirnya menjadi ujian bagi komitmen partai terhadap kesetaraan politik. Jika diwujudkan dalam kebijakan pencalonan yang konsisten, perlindungan dari kekerasan, dan dukungan yang setara, keterwakilan perempuan berpeluang bergerak dari sekadar angka administratif menuju partisipasi yang lebih bermakna dalam demokrasi Indonesia.











