JAKARTA # Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi perhatian menjelang Pemilu 2029. Di tengah wacana kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen atau bahkan 7 persen, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia berencana membentuk Desk Pemenangan Pemilu untuk memperluas diskusi publik mengenai sistem kepemiluan yang dinilai berpengaruh terhadap keterwakilan suara masyarakat di DPR RI.
Ketua Umum Partai Gelora Indonesia sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri RI, Anis Matta, mengatakan pembentukan desk tersebut akan melengkapi dua desk yang telah lebih dahulu dibentuk, yakni Desk Verifikasi Partai Politik (Verpol) dan Desk Rekrutmen Anggota. Salah satu agenda Desk Pemenangan Pemilu adalah membawa persoalan ambang batas parlemen ke ruang diskusi publik secara terbuka dan konstruktif.
Hal itu disampaikan Anis Matta saat memberikan arahan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desk Verpol di Jakarta, Minggu (4/10/2026) sore.
Desk Pemenangan Pemilu Dorong Diskusi Terbuka soal Threshold
Anis Matta menilai besaran ambang batas parlemen berpotensi menjadi salah satu perdebatan penting dalam persiapan Pemilu 2029. Menurutnya, pembahasan mengenai angka ambang batas perlu melibatkan perhatian dan partisipasi masyarakat.
“Menurut saya, ini akan menjadi perdebatan besar soal threshold di parlemen. Negonya antara 3 sampai 5 persen, tapi mereka mau mengangkat sampai 5 persen,” kata Anis Matta.
Ia berpandangan, tekanan publik dapat memengaruhi arah perdebatan kebijakan tersebut. Karena itu, Partai Gelora ingin mendorong diskusi yang membahas dampak berbagai pilihan ambang batas terhadap partisipasi politik dan keterwakilan masyarakat.
“Kalau ada tekanan yang kuat orang bisa turun sampai 3 persen, bahkan bisa 0 persen. Karena itu kita akan segera membentuk Desk Pemenangan Pemilu. Salah satu tugasnya nanti mulai masuk dalam perdebatan publik soal threshold ini,” ujarnya.
Menurut Anis, desk tersebut juga akan mengkaji regulasi ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 dan pemilu-pemilu sebelumnya. Kajian itu diharapkan menjadi bahan untuk membangun argumentasi dalam diskusi mengenai sistem pemilu yang dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Usulan Nol Persen hingga 20 Persen Jadi Bahan Perdebatan
Partai Gelora juga menyoroti dua pilihan kebijakan yang memiliki konsekuensi berbeda, yakni ambang batas parlemen nol persen dan 20 persen.
Anis Matta menyebut usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Menurutnya, angka nol persen dapat menjadi pilihan apabila tujuan utamanya adalah memperluas partisipasi dan keterwakilan politik, sedangkan angka 20 persen menjadi gambaran ekstrem dari pilihan untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen.
“Kemarin lewat Pak Fahri (Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum) kita menyampaikan usulan threshold 0 persen atau 20 persen sekalian. Kalau mau menyederhanakan partai ya 20 persen sekalian, tapi kalau mau meningkatkan partisipasi ya 0 persen,” ujar Anis.
Pernyataan tersebut menempatkan ambang batas parlemen sebagai persoalan yang perlu dibahas dengan mempertimbangkan berbagai tujuan sistem pemilu. Di satu sisi, penyederhanaan partai dapat menjadi pertimbangan dalam desain kelembagaan parlemen. Di sisi lain, keterwakilan suara pemilih juga menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Jutaan Suara Tidak Menjadi Kursi di DPR
Salah satu persoalan yang diangkat Partai Gelora adalah banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam materi pernyataan tersebut, sekitar 17,3 juta suara atau kurang lebih 11,4 persen dari total suara tidak menghasilkan kursi di DPR RI. Kondisi itu berkaitan dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024, sehingga partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak memperoleh kursi DPR melalui mekanisme penghitungan yang berlaku.
Partai Gelora menilai persoalan ini layak menjadi bahan evaluasi dan diskusi publik, terutama jika muncul usulan untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen atau 7 persen.
Meski demikian, besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi perlu dibahas secara menyeluruh, termasuk dengan melihat tujuan ambang batas, dampaknya terhadap representasi politik, serta pilihan desain sistem pemilu yang tersedia.
Bagi masyarakat, isu ini bukan sekadar perdebatan angka. Ambang batas parlemen berkaitan dengan bagaimana suara yang diberikan dalam pemilu diterjemahkan menjadi keterwakilan di lembaga legislatif. Pemahaman terhadap persoalan tersebut dapat membantu pemilih menilai kebijakan kepemiluan secara lebih kritis dan berdasarkan informasi.
Partisipasi Publik Menjadi Bagian Penting Demokrasi
Anis Matta mengatakan Partai Gelora akan menyiapkan prosedur yang diperlukan untuk mendorong perdebatan mengenai ambang batas parlemen. Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembahasan publik yang lebih luas.
“Nah, kita mulai akan masuk dalam perdebatan. Kita menyiapkan semua prosedur yang normal untuk mendorong perdebatan tersebut,” katanya.
Dari perspektif pendidikan politik, keterlibatan publik menjadi penting karena kebijakan pemilu tidak hanya berdampak kepada partai politik, tetapi juga kepada pemilih sebagai pemegang kedaulatan. Masyarakat perlu memperoleh ruang untuk memahami pilihan kebijakan, membandingkan argumentasi, serta menyampaikan pandangan melalui mekanisme demokratis.
Perdebatan yang sehat juga membutuhkan informasi yang akurat dan sudut pandang yang berimbang. Ambang batas yang lebih rendah maupun lebih tinggi memiliki konsekuensi yang perlu diuji melalui kajian regulasi, data pemilu, dan pertimbangan mengenai kualitas keterwakilan di parlemen.
Anis Matta Optimistis Menatap Pemilu 2029
Di tengah agenda pembenahan organisasi dan pembahasan regulasi pemilu, Anis Matta menyampaikan keyakinannya terhadap peluang Partai Gelora pada Pemilu 2029.
“Saya punya confident (percaya diri) yang lebih tinggi pada Pemilu 2029 ini. Insya Allah kita bisa melewati sekarang (masuk ke DPR),” tegasnya.
Optimisme tersebut menjadi dorongan bagi Partai Gelora untuk mempersiapkan diri melalui penguatan struktur organisasi, rekrutmen anggota, serta pemenuhan persyaratan sebagai peserta pemilu.
Desk Verpol Bidik 75 Persen Plus Satu DPD dan 60 Persen DPC
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, menyampaikan bahwa Desk Verpol bersama para Ketua Pemenangan Teritori (KPT) telah menyepakati proyeksi pemenuhan struktur kepengurusan daerah sebagai bagian dari persiapan menghadapi proses verifikasi peserta Pemilu 2029.
Proyeksi tersebut mencakup 75 persen ditambah satu jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 60 persen Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang akan didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Secara akumulatif nasional kita sudah melampaui ambang batas minimal. Namun, kita tetap melakukan pendampingan untuk wilayah-wilayah dinamis seperti Bali, Nusa Tenggara, Sumbar, dan Papua terus kita kencangkan,” kata Mahfuz.
Menurut dia, pendampingan masih diperlukan di sejumlah wilayah agar kesiapan organisasi dan kelengkapan dokumen dapat memenuhi ketentuan verifikasi yang berlaku.
Pengunggahan Dokumen Sipol Ditargetkan Selesai Desember 2026
Sebagai langkah berikutnya, Partai Gelora berencana mulai memasukkan atau mengunggah data dan dokumen ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Proses tersebut diharapkan selesai pada Desember 2026 untuk menghindari penumpukan pekerjaan menjelang masa pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 2027.
Mahfuz berharap seluruh dokumen yang disampaikan dapat diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
“Mudah-mudahan data-data yang disampaikan ke KPU terverifikasi semua dan memenuhi syarat (MS). Kita optimistis Partai Gelora lolos menjadi peserta Pemilu 2029,” pungkasnya.
Demokrasi yang Kuat Membutuhkan Suara Publik dan Data yang Akurat
Rencana pembentukan Desk Pemenangan Pemilu dan penguatan Desk Verpol menunjukkan dua pekerjaan yang berjalan beriringan: membangun kesiapan organisasi sekaligus mengangkat perdebatan mengenai aturan pemilu.
Bagi masyarakat, pembahasan ambang batas parlemen menjadi kesempatan untuk memahami hubungan antara suara pemilih, keterwakilan politik, dan desain sistem demokrasi. Setiap usulan perlu dinilai berdasarkan data, argumentasi yang terbuka, serta dampaknya terhadap kepentingan publik.
Menjelang Pemilu 2029, partisipasi masyarakat tidak berhenti pada datang ke tempat pemungutan suara. Partisipasi juga dapat diwujudkan melalui literasi politik, diskusi yang sehat, dan pengawasan terhadap proses penyusunan kebijakan.
Dengan ruang dialog yang terbuka dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat diharapkan semakin memahami hak politiknya serta ikut mendorong penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan publik.











