Indramayu,- panturajournalist.com
Berawal dari chat komunikasi biasa dimedsos akhirnya Akun Facebook (FB) Mimi E Suitri merambat ke penghinaan terhadap Toip yang diketahui sebagai Ketua Yayasan Toip Peduli Indonesia (YTPI) yang Beralamatkan didesa Sumuradem kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu, Jumat (08/08/2025).
Diketahui akun Mimi E Suitri berasal dari desa Margamulya kecamatan bongas kabupaten Indramayu yang menghina Toip dari Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu sebagai Ketua Yayasan Toip Peduli Indonesia.
Dimulai dari Akun Mimi E Suitri yang menanyakan kwitansi pembelian tanah di Desa Temiyang, yang memang diperantarai olih Toip, namun karena proses pembelian pada tahun 2021 sudah lama, jadi kwitansi entah terselip atau kemana masih dalam proses pencarian.
Tapi tiba tiba melalui status FBnya Mimi E Suitri menghina Toip Makan Uang pembelian tanah sebesar 28 juta dan menghina pekerjaan Toip sebagai Pegiat Sosial yang menggalang donasi masyarakat melalui kotak amal.
Oleh karena itu Toip memberikan penjelasan kepada awak.media bahwa ,” Saya merasa keberatan dan perlu tindak lanjut jalur hukum atas perbuatan akun Mimi E Suitri tersebut karena sudah menghina dan menuduh saya memakan uang 28 juta,jelas saya tidak terima, ” Ucap Toip.
Dalam Pasal utama yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dengan adanya UU ITE tersebut,apa yang dilakukan oleh akun FB mimi E suitri sudah masuk ke ranah hukum karena sudah menghina dan mencemarkan nama baik ketua Yayasan Toip Peduli Indonesia.
(Thoha)