Indramayu, – Tawuran antara remaja dari Indramayu dan Cirebon yang terjadi dari Agustus hingga September 2024 berakhir tragis dengan satu orang tewas. Polres Indramayu berhasil menangkap 18 pelaku tawuran, yang terdiri dari 3 anak yang dibina, 13 anak sebagai saksi, dan 2 anak yang sedang diproses hukum.
Penangkapan dilakukan di sembilan kecamatan di Kabupaten Indramayu, termasuk Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabus Wetan. Barang bukti yang diamankan mencakup 24 senjata tajam, termasuk parang panjang, kumbang, cocor bebek, celurit, sabit, dan bucil.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam press release yang digelar di Halaman Mapolres Indramayu pada Senin (9/9/2024), menyatakan bahwa tawuran ini telah menimbulkan korban, termasuk beberapa yang mengalami luka serius dan satu orang meninggal dunia.
Baca Juga :
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan Emas di Lelea, Indramayu – Satu Pelaku Masih Buron |
“Marilah kita berkolaborasi untuk memerangi kenakalan remaja, khususnya tawuran dan geng motor, yang sudah meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres. Ia juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk menjaga anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindak pidana.
Anak-anak yang terlibat dalam tawuran dan pelanggaran hukum dikenakan Pasal tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.