INDRAMAYU, panturajournalis.com – Direktur Utama CV. BMLH, Taufik, membantah isu yang menuduh kegiatan optimalisasi lahan di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu, sebagai ilegal. Untuk membuktikan keabsahan operasional perusahaannya, Taufik menunjukkan dokumen NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sebagai bukti legalitas.
”Kami memiliki izin resmi dan ta’at pajak,” ujar Taufik.
Menurutnya, proyek ini bertujuan mengubah lahan pertanian yang kurang produktif di Desa Amis menjadi lebih subur. Ia menegaskan, kegiatan ini didukung penuh oleh warga setempat. Selain itu, pemilik lahan juga telah menyerahkan surat-surat tanah sebagai bentuk persetujuan, dengan tujuan menjadikan lahan tersebut produktif dan mendukung program ketahanan pangan nasional.
Taufik menambahkan bahwa optimalisasi lahan ini tidak hanya meningkatkan hasil panen, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian lokal. Perusahaan melibatkan masyarakat setempat dalam setiap tahap pengerjaan. Selain itu, sebagai bentuk sinergi, CV. BMLH juga memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak.
”Kami berharap proyek ini memberikan manfaat jangka panjang bagi petani di Indramayu, meningkatkan hasil panen, dan mengangkat kesejahteraan mereka,” pungkasnya.