Tanpa Musyawarah, Tanah Waris Dijual: Risam Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat oleh Keluarga Sendiri

Indramayu # Kisruh pembagian harta warisan dari almarhum Risman (wafat 2011) dan almarhumah Dastem (wafat 2010) mulai memanas setelah salah satu ahli waris, Risam, memutuskan memasang spanduk pemberitahuan di atas lahan warisan keluarga yang berlokasi di Desa Bojong Slawi, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Selasa 22/04/2025

Langkah ini ditempuh Risam sebagai bentuk protes terhadap tindakan adik-adiknya, Nani dan Sudjana, yang secara sepihak telah menjual sejumlah bidang tanah warisan tanpa persetujuan dan tanpa proses musyawarah bersama seluruh ahli waris.

Yang membuat Risam semakin kecewa adalah karena selama hidup almarhumah Hj. Ampi—kakak perempuan tertua dalam keluarga—masih hidup, tidak pernah ada yang berani menjual tanah warisan. Hj. Ampi bersama almarhumah Darinih menjaga kehormatan dan keutuhan hak waris, dan menjadi pengimbang dalam keluarga.

“Selama teteh Hj. Ampi masih hidup, tidak ada yang berani menjual tanah warisan. Tapi setelah beliau wafat, adik-adik saya justru mulai menjual satu per satu tanah, tanpa musyawarah, dan saya tidak pernah tahu-menahu,” ujar Risam saat dikonfirmasi.

Selain penjualan tanpa persetujuan, Risam juga mengungkapkan bahwa Karsih, anak dari Nani, diduga telah mengubah dokumen tanah warisan secara sepihak, dan kemudian mengurus sertifikat atas nama pribadi. Padahal, status tanah tersebut masih tercatat dalam Letter C sebagai milik orang tua mereka, yang secara hukum merupakan objek warisan bersama.

“Saya tidak pernah diberitahu, tahu-tahu sudah jadi sertifikat atas nama mereka. Ini jelas tindakan sepihak dan sangat tidak adil,” lanjut Risam.

Untuk mencegah terjadinya jual beli yang lebih luas, spanduk bertuliskan pemberitahuan bahwa proses pembagian waris belum selesai telah dipasang di lokasi oleh Risam, dengan harapan agar masyarakat mengetahui status hukum tanah tersebut, dan tidak ada pihak yang menjadi korban transaksi ilegal.

Kasus ini kini telah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), yang turut menyampaikan surat keberatan dan permintaan mediasi ke pemerintahan desa dan kecamatan. Pihak LPK-RI juga akan melakukan konfirmasi resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait asal usul penerbitan sertifikat yang dinilai cacat administrasi dan tidak berdasarkan pembagian waris sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *