Indramayu, Pantura Journalist.com # Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Senin,25/11/2024.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan bahwa enam pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang residivis yang terlibat dalam 20 aksi curanmor sepanjang bulan November 2024.
Pelaku dan Peran dalam Komplotan Curanmor
Para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain:
- M (21 tahun, Desa Arjasari, Patrol) – eksekutor dan residivis.
- S (27 tahun, Desa Kertajaya, Bongas) – joki dan pengawas.
- D (16 tahun, Desa Mayang, Cisalak) – anak di bawah umur, joki dan pengawas.
- R, N, dan B (berusia 28–47 tahun, Desa Sumbermulya, Haurgeulis) – penadah.
Modus Operandi:
Pelaku utama, M, mengintai rumah korban pada malam hingga dini hari. Setelah menemukan sasaran, pelaku mencongkel jendela untuk mengambil kunci sepeda motor. Motor curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per unit.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Polres Indramayu mengamankan 8 unit sepeda motor berbagai jenis, termasuk Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra, yang diduga hasil pencurian.
Ancaman Hukum dan Pesan untuk Masyarakat
Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat:
- Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
- Pasal 480 KUHP: Penadahan, ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Semua warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Tips Mencegah Curanmor
|