Penuhi Panggilan Kejati Jabar, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin: Kebijakan Tunjangan DPRD Merupakan Keputusan Kelembagaan

Recap Berita

  • H. Syaefudin memenuhi panggilan Kejati Jawa Barat sebagai tersangka.
  • Pemeriksaan berlangsung pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum.
  • Kejati menyatakan pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyidikan.
  • Sebelumnya dua tersangka lain juga telah diperiksa.
  • Belum ada penahanan terhadap para tersangka.
  • Syaefudin menegaskan kebijakan tunjangan merupakan keputusan kelembagaan DPRD.
  • Kebijakan tersebut disebut memiliki dasar Peraturan Bupati.
  • Penentuan nilai tunjangan mengacu pada kajian KJPP.
  • Syaefudin menyatakan LHP BPK 2022 tidak menyebut adanya kerugian negara, namun memberikan rekomendasi administratif.
  • Penyidikan tetap berlanjut sesuai kewenangan Kejati.
  • Masyarakat diimbau menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

INDRAMAYU  # Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.

H. Syaefudin didampingi penasihat hukumnya datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kehadiran Wakil Bupati Indramayu tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya.

Menurut Cahya, pemeriksaan terhadap H. Syaefudin dimulai sejak pukul 09.00 WIB sesuai surat panggilan penyidik dan yang bersangkutan hadir didampingi penasihat hukumnya.

“Mengenai materi pemeriksaan tidak dapat kami sampaikan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap H. Syaefudin merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Barat.

Sebelumnya, dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AF dan IM, juga telah menjalani pemeriksaan secara maraton. Hingga saat ini penyidik belum melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka karena proses pemeriksaan masih terus berlanjut.

Sampaikan Hak Jawab

Menanggapi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, H. Syaefudin menegaskan bahwa kebijakan mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD pada saat dirinya menjabat Ketua DPRD bukan merupakan keputusan pribadi, melainkan keputusan kelembagaan yang dilaksanakan sesuai mekanisme pemerintahan daerah.

“Perlu saya sampaikan bahwa Ketua DPRD bukan kepala DPRD yang memiliki kewenangan mengambil keputusan secara sepihak. Kebijakan tersebut merupakan keputusan kelembagaan yang dibahas bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Syaefudin.

Ia menjelaskan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, DPRD terlebih dahulu menyampaikan usulan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan pembahasan bersama pihak eksekutif.

Selanjutnya, pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

Menurut Syaefudin, dalam proses penyusunan besaran tunjangan tersebut, Sekretariat DPRD juga menggunakan kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar penentuan nilai kewajaran.

Ia juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022.

Menurutnya, dalam LHP tersebut tidak terdapat kesimpulan yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

“Yang menjadi rekomendasi BPK saat itu lebih pada aspek administratif. Salah satunya, KJPP yang digunakan belum terdaftar di Kementerian Keuangan sehingga direkomendasikan agar menggunakan KJPP yang telah memiliki registrasi resmi,” katanya.

Selain itu, lanjut Syaefudin, BPK juga memberikan rekomendasi agar besaran tunjangan disesuaikan kembali dengan memperhatikan prinsip kepatutan, kepantasan, serta kemampuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.

Ia menilai rekomendasi tersebut menunjukkan adanya catatan administratif yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan kebijakan.

Hormati Proses Hukum

Meski memberikan penjelasan terkait dasar kebijakan tersebut, H. Syaefudin menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara. Saya berharap seluruh proses ini berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyidik memiliki kewenangan menilai seluruh proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan, penggunaan dasar hukum, serta dampaknya terhadap keuangan negara berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara harus didukung mekanisme yang transparan, dasar hukum yang kuat, tata kelola administrasi yang baik, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan memahami bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam sistem peradilan pidana sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *