Jakarta # Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, diundur menjadi Maret 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menyebutkan bahwa pengunduran jadwal ini bertujuan memastikan seluruh proses hukum terkait sengketa hasil Pilkada diselesaikan terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan Pengunduran Jadwal Pelantikan
Menurut Rifqinizamy, MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. Setelahnya, MK akan menerbitkan surat pernyataan yang memastikan tidak adanya sengketa bagi setiap kepala daerah terpilih.
“Prinsip dasar Pilkada serentak mengharuskan semua kepala daerah terpilih, termasuk yang tidak bersengketa, menunggu penyelesaian sengketa di MK untuk pelantikan serentak,” jelas Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).
Proses Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Tahapan penanganan sengketa Pilkada oleh MK meliputi:
- Sidang pemeriksaan pendahuluan: Dimulai pada 8 Januari 2025.
- Penentuan perkara gugur atau berlanjut: Dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
- Persidangan lanjutan bagi perkara yang tidak gugur: Dilaksanakan pada 14–28 Februari 2025.
- Rapat permusyawaratan hakim (RPH): Digelar pada 3–6 Maret 2025 untuk memutus perkara.
- Sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir: Dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.
Perubahan Jadwal Resmi Menunggu Peraturan Presiden
Rifqinizamy juga menegaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. “Bentuknya adalah Perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU), sehingga keputusan akhir ada di tangan Presiden,” tambahnya.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Pengunduran jadwal pelantikan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap kepala daerah terpilih dilantik secara serentak tanpa terkendala sengketa. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia.