Fahri Hamzah Usul Ambang Batas Parlemen 0% atau 20% Sekalian, Berani Tidak?

JAKARTA # Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mengemuka dalam wacana reformasi sistem Pemilu. Di tengah usulan angka 5 persen, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, justru menawarkan pilihan yang lebih tegas: 0 persen atau 20 persen sekalian.

Gagasan tersebut disampaikan Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan Kebangsaan bertajuk “Reformasi Pemilu – Berapa Threshold yang Benar?”, Jumat (2/10/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Menurut Fahri, angka ambang batas pada kisaran 4 hingga 7 persen, termasuk usulan 5 persen, lebih mencerminkan kompromi politik untuk mempertahankan posisi partai-partai besar di parlemen daripada memperluas ruang representasi suara rakyat.

Dua Pilihan dalam Menentukan Ambang Batas Parlemen

Fahri memetakan sedikitnya dua mazhab utama dalam menentukan parliamentary threshold.

Pertama, Mazhab Kedaulatan Rakyat, yang menghendaki ambang batas parlemen 0 persen. Pendekatan ini menempatkan suara rakyat sebagai inti demokrasi. Setiap suara yang berhasil memperoleh mandat politik harus memiliki peluang untuk terwakili di parlemen.

Kedua, Mazhab Penguatan Presidensialisme, yang menggunakan ambang batas tinggi untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen dan memperkuat efektivitas pemerintahan.

Dalam pandangan Fahri, jika tujuan sebenarnya adalah penyederhanaan partai politik demi memperkuat sistem presidensial, maka angka ambang batas seharusnya ditentukan secara tegas.

“Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20%. Berani tidak?” ujar Fahri.

Sebaliknya, Partai Gelora secara tegas memilih posisi 0 persen dan menolak ambang batas 4, 5 maupun 7 persen.

Ketika Satu Suara di Parlemen Tetap Memiliki Arti

Bagi Fahri, demokrasi tidak semestinya hanya menghitung kekuatan mayoritas, tetapi juga memberikan ruang kepada suara minoritas yang mendapatkan mandat langsung dari masyarakat.

Ia mencontohkan, apabila sebuah partai hanya mampu mengirim satu anggota ke DPR RI tetapi anggota tersebut dipilih oleh rakyat, maka mandat itu tetap harus dihargai.

“Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara,” tegasnya.

Gagasan tersebut membawa pertanyaan penting dalam pendidikan politik masyarakat: apakah efektivitas pemerintahan harus selalu dicapai dengan membatasi representasi politik?

Fahri menawarkan alternatif. Menurutnya, masuknya partai-partai kecil ke parlemen tidak otomatis membuat kerja DPR menjadi rumit.

Ia mengusulkan penyederhanaan mekanisme pengambilan keputusan menjadi tiga pilihan utama, yakni setuju, tidak setuju, dan abstain.

Bahkan, menurutnya, fraksi tidak harus selalu dibentuk berdasarkan nama partai. Fraksi dapat dikelompokkan menjadi fraksi pendukung pemerintah, fraksi bukan pendukung pemerintah atau oposisi/minoritas, serta fraksi independen.

Demokrasi Jangan Hanya Menjadi Kompetisi Logistik

Fahri juga mengingatkan bahwa persoalan Pemilu tidak berhenti pada angka ambang batas. Menurutnya, demokrasi akan kehilangan makna apabila kompetisi politik terlalu banyak ditentukan oleh kemampuan logistik dan modal.

Ia menilai Pemilu yang dibebani pembatasan hak pilih sekaligus biaya politik tinggi berisiko menjadikan kontestasi sebagai arena pertarungan logistik, bukan pertarungan gagasan.

Fenomena tersebut dapat terlihat dari dominannya baliho, atribut kampanye, serta popularitas figur yang belum tentu berbanding lurus dengan kapasitas pengawasan dan kemampuan menghasilkan kebijakan publik.

Karena itu, Fahri mendorong agar reformasi Pemilu tidak hanya membicarakan berapa persen parliamentary threshold, tetapi juga menyentuh keseluruhan desain sistem kepemiluan.

Tiga Agenda Reformasi Pemilu Menuju 2029

Dalam pandangannya, terdapat tiga aspek utama yang perlu dibenahi secara menyeluruh.

Pertama, visi Pemilu dan kedaulatan rakyat.

Pemilu harus diposisikan sebagai sarana masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap kekuasaan. Suara rakyat bukan sekadar alat memilih pemimpin, tetapi instrumen untuk mengoreksi kepemimpinan yang dinilai menyimpang.

Kedua, penataan kelembagaan dan daerah pemilihan.

Fahri mendorong penguatan independensi serta profesionalisme penyelenggara Pemilu, seperti KPU, Bawaslu dan DKPP.

Ia juga menawarkan penataan daerah pemilihan secara berjenjang. Dalam gagasannya, Presiden berada dalam dapil nasional, DPD pada dapil provinsi, DPR RI pada dapil kabupaten/kota, DPRD provinsi pada dapil kecamatan, dan DPRD kabupaten/kota pada dapil desa.

Model tersebut dimaksudkan agar fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif menjadi lebih nyata dan mudah dipahami masyarakat.

Fahri juga membuka wacana pemisahan jadwal Pemilu berdasarkan wilayah pusat dan daerah atau berdasarkan cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Ketiga, modernisasi teknis dan kampanye gagasan.

Modernisasi antara lain diarahkan melalui sinkronisasi data KPU dan Dukcapil untuk mengurangi persoalan pemilih ganda maupun data pemilih yang tidak valid.

Selain itu, Fahri mengusulkan pembiayaan saksi TPS oleh negara. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu mengurangi ketimpangan logistik antarpartai sekaligus menekan potensi politik uang.

Kampanye Harus Berubah dari Adu Logistik Menjadi Adu Gagasan

Reformasi Pemilu juga dinilai perlu menyentuh budaya kampanye.

Fahri mendorong agar kampanye tidak berhenti pada pamer kekuatan logistik, atribut, baliho atau popularitas. Kampanye perlu dikembangkan menjadi ruang pendidikan politik melalui debat terbuka, forum town hall, dan pertukaran gagasan yang dapat dinilai masyarakat.

Dengan cara tersebut, masyarakat tidak hanya memilih berdasarkan siapa yang paling dikenal atau paling banyak memasang atribut, tetapi dapat mempertimbangkan visi, program, kapasitas dan rekam gagasan setiap peserta Pemilu.

Ancaman Uji Materi Jika Threshold Tetap Tinggi

Fahri juga mengingatkan bahwa apabila aturan Pemilu mendatang tetap mempertahankan ambang batas tinggi seperti 5 persen, persoalan tersebut berpotensi kembali diuji melalui jalur hukum.

Ia menyebut kemungkinan munculnya gelombang judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan kembali ambang batas menjadi nol persen.

Di titik inilah perdebatan mengenai parliamentary threshold menjadi lebih luas. Persoalannya bukan semata-mata mengenai angka 0, 5, 7 atau 20 persen, tetapi mengenai bagaimana sistem Pemilu mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, penyederhanaan sistem kepartaian dan kedaulatan suara rakyat.

Mencari Sistem Pemilu yang Adil dan Mudah Dipahami

Pemilu pada akhirnya merupakan mekanisme untuk membentuk kekuasaan. Karena itu, kualitas sistem Pemilu akan sangat menentukan kualitas legitimasi dan kebijakan yang lahir setelahnya.

Fahri menilai demokrasi seharusnya mengagregasi partisipasi publik seluas mungkin, bukan justru membatasi ruang politik hanya untuk kelompok tertentu.

Karena itu, pembahasan reformasi Pemilu idealnya dilakukan secara terbuka dan inklusif. Masyarakat perlu memahami bukan hanya siapa yang dipilih, tetapi juga mengapa sistem pemilihannya dibuat demikian dan siapa yang paling diuntungkan atau dirugikan oleh setiap perubahan aturan.

Pada akhirnya, perdebatan 0 persen atau 20 persen yang ditawarkan Fahri dapat menjadi pintu masuk bagi diskusi yang lebih besar tentang masa depan demokrasi Indonesia.

Yang terpenting, pembaruan sistem Pemilu tidak berhenti pada kompromi angka, tetapi benar-benar diarahkan untuk menghadirkan sistem yang adil, transparan, representatif, efektif dan mampu memperkuat kualitas demokrasi.

Fahri berharap berbagai gagasan reformasi tersebut dapat dibahas secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa di luar ruang-ruang formal legislatif sehingga dapat dipertimbangkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2029.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *