Indramayu, 5 November 2024 – Acara pelatihan penerapan PPK BLUD dalam pengelolaan sampah yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu di Hotel Wiwi Perkasa, lantai 3, mendapat perhatian publik setelah sejumlah wartawan dilarang meliput kegiatan tersebut. Pelatihan yang seharusnya terbuka untuk publik ini malah dilakukan dengan pengawasan ketat terhadap media yang hadir.
Dua wartawan yang berusaha meliput acara tersebut dihentikan oleh panitia saat hendak memasuki ruangan. Menurut keterangan, panitia hanya memperbolehkan mereka mengambil foto dan segera diminta keluar dari ruangan. Salah satu pegawai DLH, Indah, menyampaikan, “Mohon maaf bapak, ini acara internal, jadi tidak perlu diliput, kecuali media dari Kominfo,” ujar Indah.
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan langsung dari salah satu wartawan, Sucipto. Ia mempertanyakan alasan acara internal dilaksanakan di hotel, mengingat fasilitas aula tersedia di kantor DLH. “Kalau memang acara ini bersifat internal, kenapa tidak dilaksanakan di kantor dinas saja? Karena setiap dinas pasti punya aula untuk rapat,” ucap Sucipto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia maupun pejabat Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait larangan peliputan ini. Pihak panitia hanya menyebut bahwa mereka mengikuti perintah atasan untuk tidak memberikan akses kepada media selain dari Kominfo.
Larangan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang transparansi pelaksanaan program pengelolaan sampah yang dikelola menggunakan anggaran daerah, yang seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi.