Subang, 19 Oktober 2024 – Dalam pertemuan dengan pihak media (panturajournalist.com) pada Jumat (18/10/2024), Camat Pusakajaya, H. Alex Nursalam, S.STP., memberikan pernyataan tegas terkait Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Desa Kebondanas. Menurutnya, surat tersebut memiliki kejanggalan serius yang dapat dinyatakan “cacat hukum,” karena tidak melibatkan seluruh ahli waris sah dari almarhum H. Sarwin dan Hj. Tawes.
Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 474/1/Pem.2024 yang diterbitkan pada 31 Mei 2024 oleh pihak Desa Kebondanas hanya mencantumkan Nasiah sebagai ahli waris, sementara nama ahli waris lainnya seperti H. Timan, Kasda, dan Muhyi tidak disebutkan secara jelas. Hal ini memicu pertanyaan besar dari pihak ahli waris lainnya, yang merasa diabaikan dalam proses tersebut.
“Kami menemukan bahwa surat ini tidak memenuhi prosedur hukum yang seharusnya melibatkan semua ahli waris. Tidak boleh ada yang ditinggalkan. Ini jelas menyalahi aturan dan menyebabkan surat tersebut menjadi cacat secara hukum,” ujar H. Alex Nursalam.
Pertemuan yang berlangsung di kantor kecamatan ini turut menyoroti dugaan kelalaian dari aparat desa, termasuk Rasdito, yang mengaku sebagai Satgas Desa Kebondanas, serta Amin, Kepala Dusun Kebondanas Utara, yang menjadi saksi dalam penerbitan surat tersebut. Camat Pusakajaya menekankan bahwa setiap tindakan administratif terkait warisan harus dilakukan dengan prosedur yang transparan dan sah secara hukum.
Selain itu, kasus ini semakin rumit setelah muncul keluhan dari pembeli tanah yang merasa dirugikan karena hanya menerima Surat Keterangan Pengoperan Alih Garap, bukan sertifikat tanah resmi. Pembeli yang telah membayar hampir seluruh harga tanah, yakni Rp 1.430.000.000,- dari total Rp 1.530.000.000,-, merasa bahwa surat tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang mereka harapkan.