DPMPTSP Indramayu Sosialisasikan Perizinan dan Legalitas untuk UKM dan UMKM

DPMPTSP Indramayu Sosialisasikan Perizinan dan Legalitas untuk UKM dan UMKM

Indramayu,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu tengah gencar mensosialisasikan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha UKM dan UMKM di berbagai lokasi. Sosialisasi ini dilakukan mandiri maupun bekerja sama dengan dinas terkait, seperti Adminduk di tempat-tempat strategis, Kamis (26/09/2024).

Kepala DPMPTSP Indramayu, Dadang Oce Iskandar, melalui Sub Koordinator Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan, Karnen, menyatakan bahwa NIB adalah kewajiban bagi seluruh pelaku usaha sebagai bentuk legalitas usaha. NIB juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan modal dari perbankan. Oleh sebab itu, pelaku usaha yang belum memiliki NIB diimbau untuk segera membuatnya.

Program Pelem Ayu untuk Mempermudah Perizinan

Untuk mendukung sosialisasi ini, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, meluncurkan program “Pelem Ayu” yang memberikan pelayanan perizinan secara elektronik bagi masyarakat Indramayu. Menurut Karnen, proses pembuatan NIB sangat mudah dan cepat, hanya memerlukan waktu satu hari dengan persyaratan seperti KTP, KK, dan nomor telepon, tanpa dipungut biaya.

NIB dapat dibuat melalui aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang sesuai dengan PP Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha di Daerah. OSS-RBA adalah sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.

Sosialisasi ke Kecamatan-Kecamatan

Sosialisasi mengenai pentingnya NIB dilakukan secara berkala di berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Sliyeg dan Gabuswetan. Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini sangat antusias meskipun banyak yang baru mengenal NIB dan belum memahami fungsi serta tujuannya. Namun, setelah dijelaskan, banyak yang tertarik untuk segera membuat NIB.

Karnen menambahkan bahwa pihaknya juga akan melaksanakan bimtek atau pelatihan kepada petugas kecamatan agar mereka dapat melanjutkan sosialisasi di tingkat desa. Selain itu, papan reklame bertuliskan “Segera Lengkapi Usaha Anda, Buatlah Nomor Induk Berusaha (NIB)” akan dipasang di sudut-sudut eks Kawedanan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Target 1 Juta NIB Provinsi Jawa Barat

Program sosialisasi ini sejalan dengan target Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembuatan 1 juta NIB pada tahun 2024. Kabupaten Indramayu sendiri mendapatkan target 37.579 NIB, dan hingga kini telah mencapai 18 ribu NIB. Karnen optimis bahwa target tersebut akan tercapai melalui sosialisasi yang terus gencar dilakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *