INDRAMAYU #Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mengadakan kegiatan Sosialisasi Hubungan Industrial Pancasila (HIP) bagi perusahaan serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Acara berlangsung di Aula Disnaker, Jl. Gatot Subroto No.1, Pekandangan, pada Jumat (29/11/2024), dan dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang merupakan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor.
Tujuan Sosialisasi: Memperkuat Hubungan Industrial Berbasis Pancasila
Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan nilai-nilai Pancasila dalam hubungan industrial serta memberikan wawasan tentang Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024.
Menurut Firman Desa, pemateri dalam acara ini, Kepmenaker tersebut berfungsi sebagai panduan dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial antara pekerja, serikat, dan perusahaan.
“Hubungan industrial berbasis Pancasila sebenarnya sudah lama ada, namun kali ini ditekankan kembali untuk memperkenalkan materi baru dalam Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024,” ujar Firman.
Ia menambahkan, “Melalui sosialisasi ini, kami berharap perusahaan dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam operasional mereka, sehingga hubungan industrial di Indramayu lebih tertata.”
Antusiasme Peserta Sosialisasi
Desi, salah satu peserta dari Bank Perkreditan Rakyat, mengungkapkan antusiasmenya dalam memahami isi Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024.
“Kegiatan ini memberikan wawasan baru yang sangat bermanfaat. Materinya memotivasi kami untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Desi.
Selain membahas hubungan industrial, sosialisasi ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan kesejahteraan pekerja, termasuk hak-hak dasar mereka yang diatur dalam Kepmenaker.
Harapan untuk Implementasi HIP di Indramayu
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Disnaker Indramayu berharap nilai-nilai Pancasila dapat diintegrasikan dalam hubungan industrial di seluruh perusahaan di wilayah tersebut.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, guna menciptakan iklim kerja yang adil, harmonis, dan sejahtera.