Pembeli Kecewa: Pihak Desa Hanya Memberikan Surat Keterangan Pengoperan Alih Garap, Bukan Sertifikat Tanah

Pembeli Kecewa: Pihak Desa Hanya Memberikan Surat Keterangan Pengoperan Alih Garap, Bukan Sertifikat Tanah

Subang,17 Oktober 2024 – Pembeli tanah di Blok II, Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Subang. Merasa kecewa karena hanya menerima Surat Keterangan Pengoperan Alih Garap, bukan sertifikat tanah resmi seperti yang diharapkan setelah menyelesaikan hampir seluruh pembayaran tanah senilai Rp 1.530.000.000.

Pembeli, yang telah membayar Rp 1.430.000.000, merasa berhak mendapatkan sertifikat tanah yang sah. Pembelian ini dilakukan melalui perantara Datul, dengan dukungan dana dari Endang Dwi Astuti. Namun, yang mereka terima hanyalah surat pengalihan hak garap, yang dinilai tidak memberikan jaminan kepemilikan tanah secara hukum.

Bacaan Lainnya

Datul, sebagai perantara, menyampaikan kekecewaannya. “Kami sudah hampir menyelesaikan seluruh pembayaran, tetapi hanya menerima Surat Keterangan Pengoperan Alih Garap. Kami membeli tanah ini dengan itikad baik karena adanya keterlibatan aparat desa, tetapi hasilnya sangat mengecewakan,” ujarnya.

Kepercayaan pembeli muncul karena keterlibatan beberapa pihak desa, termasuk Rasdito, yang mengaku sebagai Satgas Desa, dan Amin, Kepala Dusun Desa Kebondanas. Dengan adanya keterlibatan aparat desa, pembeli percaya bahwa transaksi tersebut akan berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, kenyataan bahwa mereka hanya menerima surat keterangan tanpa sertifikat menimbulkan ketidakpastian.

“Kami merasa sangat dirugikan. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Surat keterangan ini tidak memberikan jaminan yang cukup,” lanjut pembeli. Mereka berharap pihak desa segera menyelesaikan masalah ini dengan menerbitkan sertifikat tanah resmi sesuai transaksi yang telah dilakukan.

Sengketa ini terjadi di tengah konflik internal ahli waris almarhum Muhyi, di mana istri almarhum, Wasiah, dan saudara kandungnya, Nasiah, terlibat dalam permasalahan warisan tanah. Para pembeli yang bertransaksi dengan Nasiah melalui perantara Datul dan Endang Dwi Astuti kini menuntut kejelasan status kepemilikan tanah, yang hingga kini belum jelas secara hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *