Rapat Koordinasi Verifikasi Lapangan Segmen Batas Daerah Indramayu-Majalengka Berjalan Lancar dan Sukses

Rapat Koordinasi Verifikasi Lapangan Segmen Batas Daerah Indramayu-Majalengka Berjalan Lancar dan Sukses

Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengadakan rapat koordinasi untuk pembahasan dan verifikasi lapangan terkait segmen batas daerah antara Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Pendopo Indramayu, Senin (02/08/2024).

Rapat dipimpin oleh Subkor Analis Kebijakan, Rasiwan, yang mewakili Sekda Aep. Dalam rapat tersebut, Rasiwan menyampaikan bahwa tujuan dari verifikasi lapangan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait penegasan batas wilayah antara Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. “Besok dijadwalkan akan dilakukan verifikasi lapangan untuk segmen batas antar kedua kabupaten,” ujarnya.

Rapat ini dihadiri oleh para Kuwu, Camat, serta tim pembinaan batas wilayah dari berbagai instansi di Kabupaten Indramayu, termasuk Bappeda, Tata Pemerintahan, PUPR, Diskimrum, BKD, dan DPMD.

Menurut Rasiwan, pertemuan ini juga merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberikan pembekalan kepada kepala desa dan camat yang wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Majalengka. “Kami memberikan informasi terkait peta desa yang sudah disusun dan disandingkan dengan peta yang sesuai dengan Permendagri yang rencananya akan direvisi,” tambahnya.

Baca Juga : Acara DIKTA HMI di Auditorium UNWIR Berjalan Lancar dan Sukses

Beberapa wilayah yang menjadi fokus dalam pelacakan batas di lapangan meliputi empat kecamatan dan sembilan desa, antara lain Desa Bondan dan Cibeber (Kecamatan Sukagumiwang), Desa Bodas, Gadel, dan Sukamulya (Kecamatan Tukdana), Desa Jatisura dan Loyang (Kecamatan Cikedung), serta Desa Jatimunggul dan Cikawung (Kecamatan Terisi).

Rasiwan juga mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan yang tercantum dalam Permendagri, terutama terkait posisi pilar batas yang menunjukkan beberapa tanah milik Indramayu, seperti Desa Loyang, yang tercatat masuk ke wilayah Majalengka. “Dengan dasar tersebut, Pemkab Indramayu mengajukan revisi Permendagri untuk meninjau kembali keterkaitan perbatasan Indramayu-Majalengka,” jelasnya.

Rasiwan menutup pertemuan dengan harapan bahwa verifikasi batas daerah ini akan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan batas wilayah, serta kepastian hukum bagi daerah yang memenuhi aspek teknis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *