Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan Emas di Lelea, Indramayu – Satu Pelaku Masih Buron

Polisi menangkap salah satu pelaku penjambretan emas di Lelea, Indramayu.

Indramayu – Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku penjambretan kalung emas milik Lasimpen (59 tahun), seorang warga Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Insiden yang terjadi pada Senin (9/9/2024) ini membuat korban terluka setelah berusaha mempertahankan perhiasannya dari dua orang pelaku. Salah satu pelaku berinisial K (38 tahun), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Sementara pelaku lainnya, berinisial T, kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi Penjambretan Emas di Lelea, Indramayu

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, peristiwa bermula ketika Lasimpen sedang mengambil air di sumur milik tetangganya, Samiah. Tak lama kemudian, dua orang pelaku tak dikenal mendekati korban menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max merah. Mereka langsung menarik paksa kalung emas di leher Lasimpen, membuat korban terjatuh dan terluka.

“Korban mengalami luka-luka akibat mempertahankan perhiasannya, termasuk luka lecet di leher dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Para pelaku kemudian kabur dengan membawa kalung emas seberat 50,100 gram dan 3 gram,” jelas AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga : Tawuran Antara Remaja Indramayu dan Cirebon Akibatkan 1 Tewas, 18 Orang Ditangkap

Proses Penangkapan Pelaku

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, yakni K dan T.

“Satu pelaku, yaitu K, berhasil kami amankan, sementara pelaku lainnya, T, masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambah Kapolres.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Pelaku K kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Polisi terus berupaya mengejar pelaku T yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *