Indramayu, 25/02/2025 # Sejumlah spanduk iklan rokok ditemukan melanggar aturan dengan terpasang di kawasan yang seharusnya bebas dari promosi tembakau. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), iklan rokok dilarang berada di kawasan pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan area publik lainnya.
Namun, spanduk-spanduk tersebut terlihat melintang di jalan umum dan bahkan dekat lingkungan sekolah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi anak-anak untuk mulai merokok sejak dini.
Warga Prihatin, DPRD Mendesak Penindakan
Seorang warga Indramayu, Rasto, mengungkapkan keresahannya terkait pemasangan spanduk iklan rokok yang tidak sesuai aturan.
“Setiap hari anak-anak kami melihat iklan rokok di pinggir jalan dan dekat sekolah. Ini tidak baik karena bisa mendorong mereka untuk mencoba rokok sejak dini,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, H. Dalam, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PKB, meminta pemerintah daerah segera bertindak.
“Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah jelas dan harus ditegakkan. Jika masih ada pelanggaran, berarti ada kelemahan dalam pengawasan. Kami mendesak Satpol PP dan instansi terkait segera bertindak,” tegasnya.
Pentingnya Edukasi dan Pengawasan Ketat
Lebih lanjut, H. Dalam menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terus-menerus melanggar aturan.
“Jangan sampai anak-anak kita terus-menerus terpapar iklan rokok yang menggambarkan merokok sebagai gaya hidup. Ini masalah serius yang harus disikapi dengan tindakan nyata, bukan hanya wacana,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan diharapkan segera mencabut spanduk yang melanggar serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, Dinas Kesehatan diminta meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya rokok serta pentingnya menegakkan aturan KTR.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang memasang iklan rokok tersebut. Namun, masyarakat berharap ada langkah nyata dalam menegakkan regulasi demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh iklan rokok.