KPU Indramayu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu, 2 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu baru-baru ini melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan (rikes) bagi bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati. Rikes ini diadakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama dua hari, yaitu pada Sabtu (31/8/2024) untuk pemeriksaan rohani dan Minggu (1/9/2024) untuk pemeriksaan jasmani.
Tiga pasangan bapaslon yang mengikuti tahapan ini adalah Lucky Hakim dan Syaefudin, Nina Agustina dan Tobroni, serta Bambang Hermanto dan Kasan Basari. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim medis profesional dari RSHS Bandung, yang meliputi evaluasi kondisi fisik dan mental para calon, dengan tujuan memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah.
Ketua KPU Indramayu, Masykur, mengungkapkan bahwa proses rikes berlangsung dalam suasana yang penuh kebersamaan. Sebelum pemeriksaan rohani dimulai, ketiga pasangan bapaslon berfoto bersama dengan bergandengan tangan, menunjukkan semangat persatuan di tengah kompetisi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2024.
Baca Juga : Analisis Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2024: Perspektif Creative Media |
Masykur menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan ini dalam memastikan kesiapan fisik dan mental para bapaslon. “Kami sangat mengapresiasi semangat dan komitmen tinggi yang ditunjukkan oleh para bakal pasangan calon. Mereka tidak hanya menunjukkan dedikasi terhadap proses pemilihan, tetapi juga menjaga hubungan baik di antara mereka,” ujar Masykur. Ia juga menyampaikan komitmen KPU untuk menyelenggarakan Pilkada yang adil dan transparan, serta penuh semangat kebersamaan. “Semoga semangat persatuan yang terlihat dari para bapaslon ini terus terjaga hingga akhir proses pemilihan,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu juga melakukan pengawasan melekat (waskat) selama proses rikes. Pengawasan ini memastikan bahwa semua bapaslon mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai dengan standar peraturan KPU. Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, bersama Ivan Sagito, menjelaskan bahwa rikes adalah syarat wajib bagi ketiga pasangan bapaslon. “Kami mengawasi proses ini untuk memastikan bahwa seluruh pasangan calon mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh peraturan KPU,” ujar Ivan Sagito.