Indramayu28/08/2024– Dalam konferensi pers yang diadakan di depan kantor KPU Kabupaten Indramayu pada Rabu (28/8/2024), Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, bersama Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki, menyampaikan informasi penting terkait proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, mengawali pertemuan dengan mengapresiasi kehadiran para awak media. “Rekan-rekan media yang saya banggakan dan hormati, Alhamdulillah pada hari ini teman-teman media dalam keadaan sehat walafiat. Mudah-mudahan kita tetap semangat dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Indramayu,” ujar Masykur.
Masykur kemudian menjelaskan bahwa tahapan penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada 27 Agustus dan akan berakhir pada 29 Agustus 2024. Hingga 28 Agustus 2024, sudah ada tiga pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri.
Pada hari pertama, tanggal 27 Agustus 2024, pasangan calon Lucky Hakim – Syaefudin yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, serta partai-partai non-parlemen seperti Partai Gelora, Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), telah mendaftarkan diri.
Pada hari kedua, tanggal 28 Agustus 2024, dua pasangan calon lainnya juga mendaftar. Pasangan calon Hj. Nina Agustina dan H. Tobroni yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta partai-partai non-parlemen seperti PSI, PPP, Partai Garuda, Partai Umat, dan Partai Prima, mendaftarkan diri di pagi hari.
Sore harinya, pada pukul 15:30 WIB, pasangan calon H. Bambang Hermanto dan H. Kasan Basari yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra juga resmi mendaftar.
Baca Juga : |
Zaenal Masduki, sebagai Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Indramayu, yang memimpin pelaksanaan penerimaan pendaftaran, merinci bahwa , “Dokumen pendaftaran yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Indramayu, baik di hari pertama maupun di hari kedua, telah kami periksa kelengkapannya. Kami sampaikan bahwa ketiga bakal pasangan calon yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap.”
Zaenal menjelaskan bahwa tahap berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan, yang sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1090, dapat dilakukan mulai satu hari setelah pendaftaran hingga tanggal 2 September 2024. “Kami telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin yang dinilai mampu melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan,” kata Zaenal. Pemeriksaan kesehatan ini dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus 2024, dan wajib diikuti oleh semua bakal paslon.
Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diterima. Proses ini akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang terakhir diperbarui dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Zaenal menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan diumumkan pada tanggal 5 dan 6 September 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, status administrasi para paslon akan ditentukan apakah memenuhi syarat atau belum. “Jika belum memenuhi syarat, paslon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi dalam waktu 3 hari, mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,” ujar Zaenal.