INDRAMAYU # Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kerap dipahami semata sebagai kabar baik bagi pekerja. Namun di balik angka, terdapat proses panjang yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kemampuan dunia usaha. Inilah yang tercermin dalam usulan UMK Kabupaten Indramayu tahun 2026.
Melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu, UMK 2026 diusulkan naik menjadi Rp 2.910.254. Angka tersebut mengalami kenaikan 4,15 persen atau sekitar Rp 116 ribu dibandingkan UMK 2025 yang berada di Rp 2.794.237.
Rapat pleno yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu pada Jumat (19/12/2025) itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pemerintah daerah. Diskusi berlangsung intens namun tetap kondusif.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, menegaskan bahwa kesepakatan ini lahir dari kesadaran bersama akan pentingnya keadilan dan keberlanjutan.
“Semua pihak sepakat bahwa UMK harus mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Alhamdulillah, prosesnya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Rumus Nasional, Data Lokal
Penetapan UMK 2026 tidak dilakukan secara subjektif. Dewan Pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur formula pengupahan berbasis data ekonomi. Perhitungan dilakukan dengan menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor penyesuaian yang dikenal dengan istilah alfa.
Untuk Indramayu, data inflasi Jawa Barat tercatat 2,19 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mengacu pada rilis BPS sebesar 2,18 persen. Dalam rapat, disepakati penggunaan alfa 0,9, nilai tertinggi dalam ketentuan yang berlaku.
Menurut Lutfi, pemilihan alfa tersebut mempertimbangkan kondisi riil ekonomi Indramayu yang pertumbuhannya relatif kecil. Menariknya, dari pihak Apindo pun menyatakan persetujuan.
“Apindo memahami kondisi daerah dan menyetujui penggunaan alfa 0,9 sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Perlindungan Tambahan di Sektor Strategis
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam. UMSK 2026 diusulkan naik dengan persentase yang sama, menjadi Rp 3.729.638, dari sebelumnya Rp 3.580.956,50.
Kebijakan sektoral ini dipandang sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di bidang dengan tingkat risiko dan karakter kerja yang lebih tinggi.
Menunggu Penetapan Resmi
Usulan UMK dan UMSK tersebut akan disampaikan kepada Bupati Indramayu, sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (22/12/2025) sebagai dasar penetapan resmi melalui keputusan gubernur.
Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu.









