Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, pada tanggal 28 Desember 2022, telah mengalokasikan Dana Desa ke 26 Desa Mandiri

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, pada tanggal 28 Desember 2022, telah mengalokasikan Dana Desa ke 26 Desa Mandiri

panturajournalist.com- Indramayu,  26 Desa kategori Desa Mandiri di Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat, tahun 2022. Mendapat penetapan  Desa Mandiri Dari Kementrian Desa dan PDTT Republik Indonesia.

Hasil dari penetapan Desa Mandiri secara regulasi akan memperoleh anggaran dari pemerintah pusat dimana jumlah alokasi anggaran maupun proses pencairan  Dana Desa (DD) berbeda dengan status desa regular.

Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2022, mendapatkan pagu alokasi Rp.401.253.897.000,00 dan realisasi per tanggal  28 Desember 2022 sebesar Rp.401.124.868.000,00.

Pemerintah Pusat mentransfer menjadi pendapatan APBD Kabupaten Indramayu yang terbagi atas:

Dana Perimbangan : Dana Transfer Umum (DTU) terdiri dari dana bagi hasil yang bersumber dari pajak dan dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam, Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Transfer Khusus (DAK) , terdiri dari dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik.
Dana Insentif Daerah Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu.

Penyaluran Dana Desa setiap desa dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula. Proses penyaluran Dana Desa secara bertahap dengan ketentuan tahap 1 paling cepat bulan Januari sebesar 40 persen. Tahap II paling cepat bulan maret sebesar 40 persen dan Tahap III paling cepat bulan juni sebesar 20 persen. Sementara untuk Penyaluran Dana Desa bagi Desa Mandiri terbagi dalam 2 Tahap yaitu 60 persen tahap 1  dan 40 persen tahap 2.

Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening kas desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Mekanisme pencairan Dana Desa melalui proses verifikasi di DPMD dan diajukan oleh BKD ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui mekanisme Aplikasi OMSPAN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa.

Dasar Hukum Dana Desa untuk Kabupaten Indramayu  adalah Peraturan Bupati Indramayu Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Sampai dengan akhir Desember 2022 Seluruh Dana Desa terserap 100 persen dari total pagu 401,2 miliar sehingga Pembangunan di Desa dapat dilaksanakan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Masyarakat Desa dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Visi Indramayu yang bermartabat.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten  Indramayu, pada tanggal  28 Desember 2022, telah mengalokasi Dana Desa tersebut ke 26 Desa Mandiri sesuai yang telah di tetapkan oleh Kementrian Desa dan PDT Republik Indonesia. 26 Desa Mandiri  yang mendapatkan sebagai berikut :

Kecamatan Arahan, Desa Pranggong sebesar Rp1.477.382.000,- Kecamatan Balongan , Desa Balongans sebesar Rp 1.123.359.000 dan Desa Tegalurung  sebesar Rp.1.053.884.000,-  Kecamatan Gabuswetan , Desa Gabuswetan  sebesar Rp 1.250.601.000,- Kecamatan Haurgeulis, Desa Cipancuh sebesar Rp 1.601.448.000,- dan Desa  Kertanegara sebesar Rp2.192.256.000,-  Kecamatan Indramayu , Desa Karangsong  sebesar Rp1.482.568.000,-  dan Desa Pabean Udik sebesar Rp2.556.990.000 Kecamatan Jatibarang, Desa Bulak  sebesar Rp1.166.269.000, Desa Jatibarang Baru sebesar Rp1.540.766.000,- dan Desa Jatibarang sebesar Rp1.060.695.000,-
Kecamatan Kandanghaur, Desa Karanganyar sebesar Rp 1.950.160.000,- . Kecamatan Karangampel , Desa Karangampel Kidul , sebesar Rp 1.803.003.000,- Kecamatan Kedokanbunder , Desa Cangkingan sebesar Rp1.351.955.000,- Kecamatan Lohbener , Desa Lohbener sebesar Rp1.152.026.000  Desa Pamayahan sebesar Rp 918.013.000,-  dan Desa Rambatan Kulon sebesar Rp 1.637.292.000,- Kecamatan Losarang, Desa Krimun sebesar Rp 1.236.928.000,- Kecamatan Patrol , Desa Patrol sebesar Rp1.781.680.000,- Kecamatan Sindang , Desa Dermayu sebesar Rp960.902.000,- , Desa Kenanga sebesar Rp 1.510.873.000,- Desa Panyindangan Wetan  sebesar Rp1.457.982.000,- dan Desa Sindang  sebesar Rp 1.080.741.000,-  Kecamatan Sliyeg Desa Majasari sebesar Rp912.006.000,-  Kecamatan Tukdana, Desa Lajer sebesar Rp1.265.925.000,-  dan Desa Sukaperna sebesar Rp1.439.462.000,-.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *