Wakaf Mushola Sukra Wetan Memanas, Peran KUA dan DKM Disorot

Sukra – Indramayu  # Polemik pengelolaan wakaf kembali mencuat di Mushola Badrussalam, Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Sengketa ini muncul setelah adanya langkah pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan rencana penetapan nazhir baru, meskipun status wakaf secara hukum masih tercatat sebagai mushola berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang sah.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat karena dinilai menyangkut amanah wakif, kepastian hukum wakaf, serta batas kewenangan aparatur keagamaan di tingkat kecamatan.

Bacaan Lainnya

Surat DKM Edarkan Pembentukan Nadzir Masjid

Persoalan mulai mengemuka setelah pihak DKM mengedarkan surat bernomor 01/DKM-BS/I/2026 perihal Pembentukan Nadzir Masjid Badrussalam, tertanggal 15 Januari 2025. Dalam surat tersebut, M. Cahrudin tercantum sebagai Ketua DKM.

Alasan yang disampaikan dalam surat itu menyebutkan bahwa pengurus nazhir lama telah meninggal dunia seluruhnya, sehingga diperlukan pembentukan nazhir baru untuk masjid Badrussalam.

Namun langkah ini menuai keberatan dari keluarga nazhir dan sebagian masyarakat, karena dilakukan sementara Akta Ikrar Wakaf belum pernah diubah dan peruntukan wakaf masih secara tegas tercatat sebagai mushola, bukan masjid.

Status Wakaf Masih Mushola, AIW Masih Berlaku

Berdasarkan dokumen wakaf yang ada, tanah dan bangunan Mushola Badrussalam diwakafkan oleh wakif kepada nazhir almarhum Ust. Selamet dengan peruntukan khusus sebagai mushola. Hingga kini, tidak pernah ada perubahan ikrar wakaf, baik terkait peruntukan mushola menjadi masjid maupun penetapan nazhir pengganti secara resmi sesuai prosedur hukum.

Dalam hukum wakaf nasional, Akta Ikrar Wakaf merupakan dasar utama yang menentukan status dan penggunaan harta wakaf. Selama akta tersebut belum diubah melalui mekanisme yang sah, maka status wakaf tetap mengikat dan wajib dihormati oleh semua pihak.

Tokoh masyarakat Desa Sukra Wetan, Tohirin, menegaskan bahwa perubahan nama mushola menjadi masjid, termasuk perubahan fisik bangunan, tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan nazhir dan tanpa dasar hukum yang sah.

“Selama ikrar wakaf belum diubah secara resmi, statusnya tetap mushola. Maka tidak dibenarkan memasang papan nama masjid, membentuk DKM masjid, atau merencanakan perubahan bangunan tanpa melalui prosedur dan persetujuan nazhir,” tegas Tohirin.

Sholat Jumat dan Papan Nama Masjid Picu Keberatan

Di lapangan, mushola tersebut telah dipasang papan nama masjid dan digunakan untuk pelaksanaan sholat Jumat. Kondisi ini memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa pelaksanaan sholat Jumat tidak otomatis mengubah status wakaf mushola menjadi masjid. Aktivitas ibadah tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah peruntukan wakaf tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Kewenangan KUA dan Pembentukan DKM Dipertanyakan

Sorotan tajam juga diarahkan pada peran oknum Naib KUA inisal N, yang dinilai telah memfasilitasi pembentukan DKM masjid serta rencana penunjukan nazhir baru, padahal status wakaf belum berubah secara legal.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, kewenangan KUA bersifat administratif dan fasilitatif, seperti pencatatan dan pembinaan wakaf, bukan menetapkan perubahan peruntukan wakaf atau membentuk kelembagaan masjid secara sepihak.

Langkah tersebut dinilai berpotensi melampaui kewenangan administratif dan berisiko menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Pegiat hukum dan tokoh masyarakat Desa Sukra Wetan, Muhammad Sholeh,SH., menilai keterlibatan oknum Naib KUA dalam pembentukan DKM masjid dan rencana penunjukan nazhir baru telah melewati batas kewenangan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“KUA itu kewenangannya jelas, sifatnya administratif dan pencatatan wakaf. Bukan mengganti nama mushola menjadi masjid, bukan pula memfasilitasi perubahan peruntukan wakaf, apalagi tanpa persetujuan nazhir dan tanpa perubahan Akta Ikrar Wakaf,” tegas Muhammad Sholeh,SH.

Ia menegaskan, selama status wakaf masih tercatat sebagai mushola, maka tidak dibenarkan adanya pembentukan DKM masjid, pemasangan papan nama masjid, maupun rencana perubahan bangunan yang difasilitasi pihak mana pun.

“Kalau ikrar wakaf belum diubah, lalu sudah dibentuk DKM masjid dan disiapkan nazhir baru, ini jelas melampaui kewenangan. Negara sudah mengatur mekanismenya, tidak bisa ditempuh dengan cara pintas,” lanjutnya.

Menurut  Muhammad Sholeh,SH., tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan.

“Kami berharap KUA kembali pada fungsi pembinaan dan pencatatan, bukan menjadi pihak yang justru memicu polemik. Jalan terbaik adalah musyawarah, taat hukum, dan menghormati amanah wakif,” pungkasnya.

Nazhir Wafat Bukan Dasar Mengubah Peruntukan Wakaf

Kematian nazhir tidak serta-merta membenarkan perubahan status wakaf. Dalam hukum wakaf, jika nazhir wafat, yang dilakukan adalah penunjukan nazhir pengganti untuk melanjutkan amanah sesuai ikrar wakaf, bukan mengubah fungsi wakaf dari mushola menjadi masjid.

Penetapan nazhir baru pun harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan pengesahan administratif yang sah, tanpa mendahului perubahan status wakaf.

Keluarga nazhir dan tokoh masyarakat Sukra Wetan menegaskan bahwa keberatan ini bukan penolakan terhadap masjid atau sholat Jumat, melainkan upaya menjaga amanah wakif dan ketertiban hukum wakaf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *