Tarif PDAM Naik 30 Persen Guna Benahi Infrastruktur dan Pelayanan

panturajournalist.com – Indramayu – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu akan naikkan tarif 30 persen dari tarif lama, hal itu terpaksa dilakukan guna benahi infrastruktur dan pelayanan. Kenaikan tersebut juga berdasarkan penyesuaian tarif karena kenaikan bahan dasar seperti listrik dan BBM, serta adanya instruksi Gubernur Jawa Barat.

Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Ady Setiawan, mengungkapkan, kenaikan 30 persen tersebut masih jauh dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dalam keputusannya nomor 610/Kep.890-Rek/2021, untuk Kabupaten Indramayu yakni Rp5,82 per liter.

“Masih dibawah tarif batas bawah Keputusan Gubernur Jawa Barat. Jadi artinya, penyesuaian tarif di kami juga sesuai perintah gubernur,” kata Ady, Rabu, (11/1/2023).

Ady menyampaikan, beberapa alasan atau indikator yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif, antara lain adanya kenaikan harga tarif dasar listrik dan BBM. Indikator lainnya yakni lebih tingginya biaya produksi akibat dari adanya kenaikan bahan kimia pengolah air, biaya operasi dan pemeliharaan, serta terjadinya kenaikan biaya usaha yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan.

“Beban berat itu menyebabkan perusahaan tidak mampu atau sulit untuk melakukan pengembangan usaha untuk mencapai target peningkatan cakupan layanan,” jelas Ady.

Ady mengatakan rencana penyesuaian tarif juga sudah

dihitung cermat berdasarkan seluruh indikator. Bahkan pihaknya sudah memperoleh tanggapan publik dari berbagai elemen.

“Sebelum penyesuaian tarif diberlakukan, kami juga meminta umpan balik dari publik. Elemen yang kami ajak bicara antara lain ormas, OKP, LSM, Pers dan tokoh masyarakat dan tentu saja wakil rakyat di DPRD,” kata Ady.

Sebagai pembanding, lanjut Ady, tarif air minum yang selama ini diberlakukan di Kabupaten Indramayu lebih rendah dari kabupaten dan kota Cirebon. Padahal kedua daerah tersebut menerima pasokan air dari sumber mata air yang tidak terlalu banyak membutuhkan biaya pengolahan yang tinggi.

“Kabupaten Cirebon mengenakan tarif Rp6,79 per liter untuk penggunan 10.000 liter dan menerapkan tarif Rp7,70 per liter untuk pengguna 10.001 sampai 20.000 liter. Sedangkan Kota Cirebon Rp5,39 per liter untuk penggunaan 10.000 liter dan Rp7,02 per liter untuk 10.001 hingga 20.000 liter,” tutur Ady.

Meski terjadi penyesuaian tarif, Ady menyatakan, sesuai arahan Bupati Indramayu, Nina Agustina, sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), ada misi sosial yang tetap dikedepankan. Misi sosial yang dimaksud yakni terjadinya tambahan subsidi silang, seperti pelanggan yang mampu mensubsidi pelanggan yang tidak mampu.

“Pelanggan dengan blok tarif kemampuan bayar tinggi mensubsidi pelanggan dengan kemampuan bayar minimal, sehingga PDAM akan sehat dan berkelanjutan,” terang Ady.

Sedangkan Direktur Teknis Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Jojo Sutarjo, menambahkan, kenaikan tarif tersebut guna memberi kesempatan perusahaan untuk memperbaiki infrastruktur dan pelayanan untuk masyarakat.

“Kita memiliki 24 terminal, infrastrukturnya sangat tua, bahkan ada yang sudah 40 lebih belum diperbaiki. Tentunya dengan adanya kenaikan ini, semuanya nanti diperbaiki termasuk tingkatkan lagi pelayanan,” jelas Jojo saat memberi kemerahan pada kegiatan sosialisasi uji publik penyesuaian tarif dengan insan media di RM Ampera, Indramayu, Rabu malam.

Jojo juga menyebut, kenaikan tarif akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu. Bahkan, pihaknya juga akan melakukan upaya modernisasi atas pelayanan dan infrastruktur yang ada di Perumda Tirta Darma Ayu.

“Peningkatan pelayanan dan juga pembenahan infrastruktur, serta untuk upaya Kenaikan PAD ini, menjadi tuntutan kami ke depan setelah adanya penyesuaian tarif,” jelas Jojo.

“Penyesuaian tarif ini berlaku mulai Februari 2023, masyarakat agar jangan kaget,” pungkas Jojo.

Red- Sumber cuplik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *