Serang, Banten, 20/12/ 2024 # Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan mengeluarkan surat penegasan kepada gubernur, bupati, dan wali kota mengenai penggunaan dana desa untuk mendukung program Desa Digital.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Fajar Tri Suprapto, dalam Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten, Kamis (20/12/2024).
“Ke depan, Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada kepala daerah terkait rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital,” ungkap Fajar Tri Suprapto, menyampaikan pesan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta.
Desa Digital: Prioritas Dana Desa Sesuai Amanat UU APBN 2025
Program Desa Digital sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. UU tersebut menetapkan bahwa penggunaan dana desa harus diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi sebagai percepatan keberadaan Desa Digital.
Desa Digital merupakan nomenklatur yang setara dengan Desa Cerdas, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024. Desa Cerdas bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui enam pilar: Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.
Rincian Pos Anggaran Dana Desa untuk Desa Digital
Menurut Fajar, penggunaan dana desa untuk Desa Digital didasarkan pada tiga pos anggaran di APBDes:
- Akun 1.4.08: Sistem Informasi Desa
Dana ini mencakup pengelolaan sistem administrasi desa, layanan publik, dan data pembangunan. - Akun 2.6.03: Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Fokus pada infrastruktur teknologi komunikasi seperti jaringan internet dan pusat layanan informasi. - Akun 2.6.19: Kebutuhan Desa Digital
Digunakan untuk pelatihan teknologi, perangkat lunak, dan layanan digital tambahan.
Ketiga pos ini mendukung transformasi digital desa, menjadikan layanan publik dan administrasi lebih modern dan efisien.
Transformasi Menuju Desa Modern dan Mandiri
Program Desa Digital diyakini mampu mempercepat pembangunan di desa dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan adanya dukungan dari dana desa, layanan publik diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Transformasi ini tidak hanya membawa efisiensi, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di desa,” tutup Fajar.