STOP!.MK : Mahkamah Keluarga

panturajournalist.com  #INTERMEZZO dilansir dari Chanel Youtube YouthTV Indonesia, 60,681 views Oct 16, 2023.

Obrolan santai penuh dengan senyum-senyum simpul yang bikin kita ngeh tentang hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Tanggal 16 Oktober 2023

Putusan MK tersebut mendapat kritik banyak pihak karena tak ubahnya karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.

MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *