Status Wakaf Belum Berubah, BWI Indramayu Nilai Pemasangan Nama Masjid Badrussalam Tak Sesuai Prosedur

Sukra-Indramayu # Pemerintah Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, menggelar musyawarah bersama untuk menata kembali pengelolaan wakaf Mushola Badrussalam, menyusul wafatnya seluruh nazhir lama serta munculnya polemik perubahan status mushola menjadi masjid yang menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Musyawarah tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Kuwu Sukra Wetan, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga nazhir, keluarga wakif, Camat Sukra, serta MUI Desa Sukra Wetan, sebagai upaya penyelesaian persoalan secara musyawarah dan berlandaskan ketentuan hukum wakaf.

Bacaan Lainnya

Undangan musyawarah juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Indramayu, serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukra, sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga dalam penataan tata kelola wakaf agar berjalan tertib dan sesuai aturan.

Dalam pelaksanaannya, Camat Sukra diwakili oleh Kasi Kesejahteraan Sosial, H. Suma Iryanto, S.P., M.A.P., sementara Kuwu Sukra Wetan diwakili oleh Tarjuki.
Dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kepala Kemenag berhalangan hadir dan diwakili oleh Muh Amin, S.E.
Sedangkan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Indramayu, hadir Wakil Ketua BWI, Dr. Abdurrasyid Ridha, M.Ag. dari KUA Kecamatan Sukra yang diwakili oleh H. Shidik Maulana, selaku JPU KUA Kecamatan Sukra.

Dalam forum musyawarah, peserta membahas wafatnya nazhir lama serta munculnya kegaduhan akibat pembentukan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dan pemasangan papan nama masjid, sementara status wakaf Mushola Badrussalam secara hukum belum berubah dan masih tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai mushola.

Wakil Ketua BWI Kabupaten Indramayu, Dr. Abdurrasyid Ridha, M.Ag., menegaskan bahwa pembentukan DKM masjid dan pemasangan papan nama masjid sebelum adanya perubahan AIW merupakan tindakan yang cacat prosedur.

“Pembentukan DKM masjid dan pemasangan nama masjid tidak bisa dilakukan sebelum status wakafnya berubah. Selama AIW masih menyebutkan mushola, maka secara hukum belum dapat dibentuk DKM masjid. Langkah seperti ini jelas cacat prosedur,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa wafatnya nazhir lama bukan alasan untuk mengubah peruntukan wakaf, melainkan menjadi dasar untuk menunjuk nazhir pengganti yang bertugas melanjutkan amanah wakif sesuai ikrar wakaf yang telah ditetapkan.

Komentar Pemerintah Desa

Perwakilan Pemerintah Desa Sukra Wetan, Tarjuki, menyampaikan bahwa pemerintah desa bersikap netral dan berkomitmen menjaga kondusivitas masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses pengelolaan wakaf berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah desa tidak ingin ada langkah sepihak yang justru menimbulkan kegaduhan. Musyawarah ini digelar untuk meluruskan persoalan, menjaga amanah wakif, dan memastikan semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tarjuki.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa menghormati Akta Ikrar Wakaf sebagai dasar hukum wakaf dan menyerahkan penataan administrasi kepada lembaga yang berwenang.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan menghormati hasil musyawarah. Perubahan status mushola, pembentukan DKM, maupun penataan bangunan harus menunggu prosedur resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Sebagai hasil musyawarah, para peserta menyepakati pembentukan nazhir wakaf yang baru untuk Mushola Badrussalam dengan susunan sebagai berikut:

  • Ketua: Sutrisno, S.E.

  • Sekretaris: Mohammad Sholeh, S.H.

  • Bendahara: Muthoharoh

  • Anggota: Sunaryo, S.H. dan H. Effendi

Penetapan nazhir baru tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan pengesahan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan koordinasi bersama KUA dan BWI Kabupaten Indramayu.

Musyawarah ini diharapkan menjadi langkah awal penataan kembali tata kelola wakaf Mushola Badrussalam secara tertib administrasi, taat hukum, dan bermartabat, sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat Desa Sukra Wetan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *