Indramayu, 19 Juni 2024 — Skandal penyalahgunaan dana oleh oknum mantri di unit BRI Gabus Kulon, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah terungkap, menimbulkan kerugian besar bagi para debitur. Berdasarkan laporan awal, total kerugian mencapai Rp 1.342.227.129 dari 49 orang debitur di satu desa. Dari jumlah tersebut, baru Rp 120.000.000 yang berhasil direcovery, sehingga total kerugian bersih mencapai Rp 1.222.227.129.
Menurut beberapa debitur yang enggan disebut namanya, mereka sangat dirugikan oleh oknum mantri bernama Arif yang bekerja di BRI Gabus Kulon. “Kami jelas sangat dirugikan oleh oknum mantri Arif yang menyelewengkan uang setoran dan pinjaman kami. Selain itu, nama baik kami tercemar dan menjadi kendala untuk meminjam di bank lain. Kami mohon kepada pimpinan BRI untuk menyelesaikan permasalahan ini, mengembalikan nama baik kami, serta memastikan angsuran yang telah kami bayar tidak hilang dan pinjaman yang belum kami terima segera diserahkan,” ujar salah satu debitur.
Menurut Saudara Sarjo Pranoto ( Wartawan www.eternitynews.co.id ) Kepala Unit BRI Gabus Kulon, Yassera, dalam keterangannya menyatakan bahwa Arif sudah dipecat dari BRI dan statusnya bukan lagi sebagai karyawan BRI. Kepala Unit belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai persoalan ini. Semua kewenangan sudah diserahkan kepada kantor wilayah (kanwil) BRI Bandung untuk validasi dan menghitung berapa kerugian yang dialami oleh debitur. Mengenai motif dan jumlah dana yang diselewengkan, kami masih menunggu hasil investigasi dari kanwil.
Lebih lanjut, Yassera mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui apakah dana pinjaman yang diselewengkan tersebut merupakan dana pinjaman musiman, KUR, atau jenis lainnya. “Meskipun saya sebagai kepala unit yang berhak menyetujui atau menolak pengajuan pinjaman, namun untuk kasus ini semua tindakan dan kewenangan ada di kanwil BRI Bandung,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan segera mendapatkan penanganan yang tepat dari pihak BRI. Para debitur berharap agar uang setoran dan pinjaman mereka dapat dikembalikan, serta nama baik mereka dipulihkan agar dapat kembali melakukan transaksi perbankan tanpa hambatan.