Indramayu, Senin 19 Desember 2022
www.panturajournalist.com Pengadilan negri Indramayu kelas 1B Melalui H.Mochamad Yusuf sebagai jurusita, melakukan exsekusi tanah di blok Jatimulya desa Sumbermulya kecamatan Haurgelis.
Pengadilan negri Indramayu menyerahkan obyek hasil exsekusi kepada pemohon perkara no.03/Pdt.Eks./2022/PN.Idm Jo.No.26/Pdt.G/2018/PN.Idm antara Ali Sodikin sebagai penggugat dan Sarna Suparna, Dody Saeful Islam sebagai para tergugat.
Penyerahan hasil obyek exsekusi perkara No.03/BA.Pdt.Eks/2921/PN.Idm Jo.No.26/Pdt.G/2018/PN.Idm Jo.No.165/Pdt /2019/PT.BDG Jo.No.246 PK /PDT/2021.
Exsekusi sebidan tanah bekas milik hak adat, dengan nomor Persil 63 S.II, blok Sumurwdi 1 kohir nomor C.10959 atau sekarang telah berganti menjadi Persil 22/ blok Jatimulya desa Sumbermulya kecamatan Haurgelis Kabupaten Indramayu dengan keluasan tanah 7.000 M2.
Batas-batas sebidang tanah yang dieksekusi oleh juru sita pengadilan negri indramayu seluas 7.000 m2, sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sakim/Erni, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Imas/Lina, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Sadeli, dan tanah sebelah barat berbatasan dengan saluran air.
Exsekusi tanah dan bangunan tersebut oleh para tergugat tidak ada perlawanan, 2 bangunan diatas lahan tergugat langsung di bongkar, pertama yang dibongkar adalah rumah permanen dan yang kedua lrumah semi permanen.
Pengadilan negri Indramayu kelas 1B dalam melakukan exsekusi melibatkan 360 anggota kepolisian resor Indramayu, 30 anggota Kodim 0616 Indramayu, dan 20 anggota satpol PP sebagai pengamanan.
Menurut juru sita Mansyah mengatakan “Hari ini pengadilan negri Indramayu melakukan exsekusi lahan seluas 7.000 M2, alhamdulilah tidak ada rintangan semuanya berjalan aman”
Ditempat yang sama Ali sadikin/romlah mengungkapkan puji sukur kehadirat Allah SWT, “Terimakasih kepada pihak pengadilan negri Indramayu, hari ini menjalankan tugas dengan baik, tidak ada halangan, mengembalikan tanah kepada kami apa yang seharusnya menjadi milik kami”.
Mimin sugiarto