panturajournalist.com Pengacara Heriyanto SH, atau akrab disapa Hery Reang, saat di konfirmasi di Polsek Anjatan mengatakan bahwa kronologis kejadian diduga adanya penipuan terhadap syaeful warga Patrol oleh Rohkmat pada tanggal 15 Juli 2022, awalnya Syaeful menitipkan uang ke Rohkmat sebesar Rp 57.000 000 ( lima puluh tujuh rupiah ) Untuk membayar dan menyelesaikan permasalahan Syaeful dengan pihak KSP Karya Perdana Sukra, .tetapi uang Syaeful yang di titipkan ke Rohkmat untuk membayar ke pihak Ksp karya perdana Sukra tidak di bayarkan. Jumat, 20 Januari 2023.
Menurut Hery Reang sesuai dengan laporan polisi No : LP/B/61/Xll/2022 tertanggal 09 Desember 2022, di Polsek Anjatan polres Indramayu atas adanya dugaan tindak Pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan Rohkmat terhadap Syaeful dan pasal yang terapkan pasal 378 Jo 372. KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Dan hari ini yang ke 2 kali klien kami di panggil untuk di mintai keterangan di unit Reskrim Polsek Anjatan, dengan tujuan guna untuk kepentingan Penyelidikan dan bersamaan hari di panggil juga saksi-saksi dari kami yaitu Kusnadi dan Tarmidi untuk di mintai keterangan,” Ungkapnya.
Lanjutnya, langkah awal sebelum membuat laporan ke Polsek Anjatan, membuat surat somasi peringatan Hukum pertama, untuk saudara Rohkmat yang tujuannya agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan namun somasi tersebut diabaikan oleh Rohkmat, sehingga kami melaporkannya ke Polsek Anjatan sesuai bukti dan fakta yang akurat.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Anjatan, Bekerja dengan cepat dan tanggap, terutama unit Reskrim yang di pimpin oleh Aiptu Caryono selaku kanit Reskrim, tujuan pelaporan agar tidak ada lagi korban – korban masyarakat yang dilakukan oleh Rohkmat,” pungkasnya.
Sunarto.