Indramayu, – Penentuan pemenang tender proyek pemerintah saat ini dilakukan secara digital melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 106 Tahun 2007 mengenai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4 Juli 2024
Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa (barjas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu kini sepenuhnya diawasi dan dimonitor oleh LKPP. “Saat ini sudah otomatis tertera di LKPP. Semuanya dimonitoring secara otomatis oleh lembaga tersebut,” ungkap Aep.
Aep menambahkan bahwa penentuan pemenang tender tidak semata-mata berdasarkan penawaran harga yang diajukan oleh vendor atau penyedia. Menurutnya, ada banyak faktor yang mempengaruhi keputusan ini, sehingga vendor dengan penawaran harga terendah tidak selalu terpilih.
“Penentuan pemenang selalu melihat dari berbagai aspek. Misalnya identitas vendor, tawaran spesifikasi, dan faktor lainnya sehingga proyek yang dikerjakan berkualitas,” jelasnya. Aep memberikan contoh, “Misalnya kita memilih antara spesifikasi yang ditawarkan dengan harga murah itu merupakan motor China, dan di sisi lain ada harga yang lebih tinggi namun motornya buatan Jerman.”
Baca Juga : |
Aep menegaskan bahwa Pemkab Indramayu selalu memastikan pelaksana proyek adalah pihak yang memiliki kapasitas untuk menghasilkan proyek yang bagus dan berkualitas. “Selama ini Pemkab Indramayu senantiasa menentukan pelaksana proyek adalah mereka yang memang memiliki kapasitas sehingga hasil proyeknya bagus dan berkualitas,” katanya.
Aep juga menegaskan bahwa semua yang dilakukan oleh Pemkab Indramayu sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan selalu dipantau oleh LKPP. “Sudah dipantau LKPP, kita sudah sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.