panturajournalist.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan presiden 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres), Sekretaris Jendral (Sekjen) DPN Partai Gelora, Mahfuz Sidik menilai, Putusan MK sudah tepat dengan konstitusi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, Kecuali ada amandemen konstitusi.
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Mahfuz Sidik mengatakan, perbincangan politik selama ini terlalu didominasi oleh wacana tentang orang sebagai capres dan periode jabatan. Padahal Kalau kita pahami betul pernyataan-pernyataan presiden Jokowi dalam banyak kesempatan, beliau lebih mengajak kita mewaspadai tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dan indonesia di tengah krisis global.
“Presiden di banyak kesempatan mengajak kita untuk mewaspadai tantangan besar yang dihadapi dunia dan Indonesia ditengah krisis global,” kata Mahfuz.
Menurut Mahfuz, Seharusnya perbincangan politik difokuskan pada ide-ide besar apa yang dibutuhkan Indonesia untuk selamat dari ancaman kiris global, dan bahkan bisa melompat menjadi kekuatan besar baru. Presiden Jokowi bisa mengubah arah perbincangan politik ini dari siapa kepada apa. Dengan cara itu upaya melanjutkan kerja-kerja besar presiden sgsr bisa terjaga karena nyambung ide nya.
“Saya optimis presiden Jokowi bisa mengubah arah perbincangan politik ini dari siapa kepada apa, dengan cara seperti itu, upaya melanjutkan kerja-kerja besar presiden bisa terjaga karena nyambung idenya,” tandasnya.
Mahfuz mengatakan, di berbagi media telah muncul pemberitaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwasannya seseorang yang telah menjabat presiden selama dua periode, maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
Putusan MK ini mengacu atas permohonan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah.
Permohonan gugatan yang diajukan Muchdi PR dan Fauzan Rachmansyah kepada MK, agar MK mengabulkan presiden dua periode menjadi cawapres.
Pemohon dalam pokok perkara yang dilayangkan mengajukan pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum apakah bertentangan dengan UUD tahun 1945. pemohon berdalih, pada ketentuan dua pasal dalam UU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai norma baru untuk menerjemahkan Pasal 7 UUD tahun 1945.
Tidak hanya itu, pemohon juga menganggap Pasal 7 UUD tahun 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.