Pajak Jual-Beli Emas Antam: Ini Penjelasannya dan Harga Terbaru

Rabu, 22 /1/2025 # Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia hari ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 15.000 per gram. Harga emas 24 karat Antam kini berada di Rp 1.606.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya sebesar Rp 1.591.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan, kini menjadi Rp 1.454.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Pajak Transaksi Jual dan Beli Emas

Transaksi harga jual emas Antam dikenakan potongan pajak, sebagaimana diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Berikut penjelasan singkatnya:

  1. Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk:
    • Untuk nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
      • 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
      • 3% untuk non-NPWP.
    • Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
  2. Pembelian emas batangan:
    • Dikenakan PPh 22 sebesar:
      • 0,45% untuk pemegang NPWP.
      • 0,9% untuk non-NPWP.

Daftar Harga Emas Batangan Antam (Rabu, 22 Januari 2025)

Berikut harga emas berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam:

  • 0,5 gram: Rp 853.000
  • 1 gram: Rp 1.606.000
  • 2 gram: Rp 3.152.000
  • 3 gram: Rp 4.703.000
  • 5 gram: Rp 7.805.000
  • 10 gram: Rp 15.555.000
  • 25 gram: Rp 38.762.000
  • 50 gram: Rp 77.445.000
  • 100 gram: Rp 154.812.000
  • 250 gram: Rp 386.765.000
  • 500 gram: Rp 773.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.546.600.000

Tips Membeli dan Menjual Emas dengan Bijak

  1. Perhatikan Harga Harian Selalu pantau harga emas harian untuk mendapatkan momen terbaik membeli atau menjual emas.
  2. Siapkan Dokumen Pajak Pastikan Anda memiliki NPWP untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil.
  3. Pilih Pecahan yang Sesuai Sesuaikan pembelian emas dengan kebutuhan investasi Anda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *