panturajournalist.com #NEWS, Indramayu- Aliran dana yang diterima Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sejumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dengan nilai ratusan juta rupiah, dari salah satu Caleg Partai Demokrat, akhirnya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Indramayu, Selasa, 27 Pebruari 2024.
Salah satu kerabat caleg nomor urut dua dari partai berseragam biru dapil lima tersebut melaporkan dan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Indramayu, sehubungan dengan adanya dugaan penipuan yang dilakukan Oknum PPK dan Oknum PKD, karena komitmen perolehan suara yang dijanjikan ternyata tidak terbukti.
“Hari ini kami melaporkan Oknum PPK Kecamatan Kroya dan PKD atas dugaan penipuan,” kata pelapor, M.Mukholidin, kepada wartawan di ruang Sentra Gakumdu Kabupaten Indramayu.
informasi dari Uho, panggilan akrabnya, akibat perilaku Oknum PPK dan PKD tersebut, pihaknya merasa sangat dirugikan, karena oknum tersebut telah meyakinkan bahwa perolehan suara pada saat pencoblosan sebanyak 2.800 di wilayah Kecamatan Kroya dijanjikan aman, sehingga pihaknya tidak melakukan sosialisasi di kecamatan tersebut dan konsentrasi ke kecamatan lainnya.
“Kenyataannya suara yang dijanjikan diwalayah tersebut zonk, sehingga kami merasa tertipu oleh mereka,” katanya
Uho menerangkan, dibangunnya komiten tersebut berawal dari penawaran salah satu PKD di Kecamatan Kroya, yaitu Desa Temiyangsari yang bekerjasama dengan PPK dimana yang bergerak dari PPK tersebut adalah Wakil Ketua PPK Kecamatan Kroya, yang diduga mendapat dukungan pula dari salah satu oknum komisoner di tingkat KPU Kabupaten Indramayu.
“Yang kami laporkan saat ini, PKD 1 orang, PTPS 1 orang, PPK 1 orang dan juga 1 orang LO dari partai kami,” ungkapnya.
Uho berharap, setelah laporan ini ditindak lanjuti dan mereka dipanggil oleh pihak yang berwenang, mereka akan menceritakan dengan siapa saja bekerjasama dan menerangkan lebih rinci tentang permasalahan yang sama dari caleg-caleg lain dengan nilai yang jauh lebih besar dari yang kami keluarkan.
“Mereka mengatakan kepada kami bahwa nilai yang dikeluarkan caleg kami masih terhitung kecil karena ada caleg lain dengan tujuan yang sama mengeluarkan lebih besar yaitu 500 juta hingga 1 milyar,” imbuhnya.
Sementara, Staf Bawaslu, Lukman mengatakan, mengenai laporan akan dilakukan kajian awal selama dua hari, kemudian jika ada kekurangan alat bukti maka bisa dilakukan perbaikan laporan tersebut dan apakah itu memenuhi delik pidana atau tidak akan diputuskan melalui pleno dengan unsur penyidik.
“Saat ini Ketua Bawaslu sedang menghadiri rapat pleno di KPU Indramayu,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua PPK Kecamatan Kroya, Sunengsih, saat dikonfirmasi melalui nomer kontak belum bisa memberikan tanggapan terkait aduan yang disampaikan Caleg Demokrat nomor 2 di Pelayanan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indramayu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kroya, Cahyono, mengaku tidak tahu menahu tentang permasalahan tersebut dan merasa kaget atas apa yang dilakukan salah satu anggotanya, padahal semua anggota termasuk PKD sudah dilakukan pembinaan dan sering kali diingatkan untuk tidak terlibat ataupun turut serta pada kegiatan yang berbau kampanye, kalaupun memiliki hak suara hanya sebatas melakukan pilihan saja tidak untuk ditunjukan dukungan kepada publik terhadap salah satu caleg ataupun paslon pilpres, karena selaku bagian dari penyelenggara pemilu harus bersikap netral.
“Terus terang, kami tidak tahu menahu tentang apa yang dilakukan PKD tersebut hingga kemudian dilaporkan ke Sentra Gakkumdu,” ucap Cahyono melalui sambungan telefon.
(dilansir dari www.fokuspantura.com)